Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Legislator Golkar Andri Santosa Soroti Banyak Jalur Sepeda Tak Sesuai Fungsi, Minta Pengawasan Diperketat – lkipartaigolkar

Legislator Golkar Andri Santosa Soroti Banyak Jalur Sepeda Tak Sesuai Fungsi, Minta Pengawasan Diperketat

Share your love

LKI Golkar – Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa, menyoroti masih banyaknya jalur sepeda di Jakarta yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Hal itu disampaikan Andri dalam rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Andri, sejumlah jalur sepeda saat ini masih kerap dipakai kendaraan roda dua atau sepeda motor, sehingga mengganggu fungsi utama jalur tersebut bagi pesepeda.

“Tentang jalur sepeda Pak. Banyak jalur sepeda ini memang yang tidak sesuai peruntukannya, Pak,” ujar Andri dalam rapat tersebut.

Ia menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu melakukan evaluasi terhadap efektivitas jalur sepeda yang sudah ada, termasuk kemungkinan pemasangan pembatas atau barrier semi permanen agar jalur tersebut tidak mudah dimasuki kendaraan lain.

“Jadi secara fungsi mungkin apakah harus dipasang barrier dan lain-lain, itu yang sifatnya semi permanen. Perlu diefektifkan lagi, direvitalisasi, baik dari sisi pengawasan atau penggunaan sesuai dengan peruntukan,” tuturnya.

Anggota Komisi B itu menekankan revitalisasi tidak hanya menyangkut infrastruktur fisik, tetapi juga pengawasan di lapangan agar jalur sepeda benar-benar dimanfaatkan oleh pesepeda.

Menurutnya, penataan jalur sepeda yang baik penting untuk mendukung keselamatan pengguna sepeda sekaligus menciptakan ketertiban lalu lintas di Jakarta.

Sebagai informasi, aturan mengenai jalur khusus sepeda diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda. 

Selain jalur-jalur mana saja yang bisa dilalui, peraturan ini juga dilengkapi marka, rambu, serta perlengkapan jalan lainnya. 

Marka dan rambu jalur sepeda tidak hanya perlu dipahami oleh pesepeda, namun juga oleh pengguna jalan lainnya.

Pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas di lajur sepeda dikenakan sanksi berupa denda maksimum Rp 500.000 atau kurungan pidana maksimal dua bulan. 

Hal ini berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *