
Masih Banyak Tumpang Tindih Lahan di Babel, Gubernur Hidayat Arsani: Harus Diselesaikan
Share your love
LKI Golkar – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pemerintah kabupaten/kota di Babel berupaya menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan di kawasan strategis dengan izin usaha pertambangan (IUP).
Dalam rapat koordinasi Gubernur Babel bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dan bupati/wali kota se-Babel, Kamis (7/5/2026), terungkap bahwa total luas IUP di Negeri Serumpun Sebalai mencapai 512.716,84 hektare.
Dari total luasan itu, 16.782,56 hektare di antaranya terindikasi tumpang tindih dengan hak guna usaha (HGU), yang paling luas berada di Kabupaten Bangka.
Selain itu, hasil overlay (tumpang susun) juga menemukan adanya tumpang tindih IUP dengan lahan baku sawah seluas 4.524,32 hektare serta kawasan permukiman dan perkantoran pemerintah mencapai sekitar 12.507,1 hektare.
Gubernur Babel, Hidayat Arsani, mengatakan, dirinya bersama bupati dan wali kota berusaha menyelesaikan dan mendata jumlah lahan tersebut agar tidak lagi terjadi tumpang tindih lahan masyarakat dengan area pertambangan.
“Kita bersama seluruh bupati, wali kota, dan unsur muspida menginventaris seluruh aset di Bangka Belitung dan tata ruang. Di mana tata ruang ini sekian puluhan tahun tidak pernah tersentuh, kita mau melihatnya,” kata Hidayat usai rapat koordinasi.
“Satu contoh, benar tidak IUP Timah itu dan berapa yang telah tumpang tindih. Berapa sudah tidak produktif lagi dan berapa IUP bersentuhan hutan lindung, hutan produksi dan HGU. Itu kita inventaris dan bawa ke pansus komisi II nanti,” ujarnya.
Hidayat menyayangkan masih banyaknya tumpang tindih lahan sampai masuk ke kawasan perkuburan hingga perkantoran pemerintah, seperti Pemprov Babel, Kepolisian Daerah (Polda) Babel, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
“Ada kuburan, kantor ini dulunya sudah dihibahkan, ternyata IUP dipanjang lagi. Itu salah satu contohnya, HGU kita, perumahan, jalan sehingga perlu rakor (rapat koordinasi) sehingga ini harus diselesaikan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hidayat mengatakan, kondisi tumpang tindih IUP tidak memberikan kepastian bagi masyarakat.
Sebab, kata dia, banyak kebun milik warga tidak bisa disertifikatkan dan rencana pembangunan, termasuk hotel, jadi terkendala akibat terbentur IUP.
“Jadi kita ingin selesaikan persoalan ini,” ucapnya.
Berkirim surat ke pusat
Ketua DPRD Provinsi Babel Didit Srigusjaya mengatakan, Komisi II DPR RI, Komisi XII DPR RI yang membidangi pertambangan, Kementerian Dalam Negeri, forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), serta para bupati perlu dilibatkan untuk membahas persoalan tumpang tindih lahan dengan izin usaha pertambangan (IUP) di Babel.
“Kayak pemprov ini sudah ada penghibahan, tiba-tiba dimunculkan lagi menjadi IUP mereka, termasuk permukiman. Termasuk juga ada dilaporkan Bupati Bangka Selatan, kawasan sawah yang dibiayai APBN kok diusulkan perpanjangan menjadi milik mereka,” kata Didit.
Karena itu, Didit menyarankan Gubernur Babel segera berkirim surat ke pemerintah pusat dan melakukan audiensi melalui Komisi II DPR RI.
“Saya berharap surat kepada Komisi II DPR RI segera dikirim untuk mengundang forkopimda se-Babel, para bupati, dan pihak PT Timah guna membahas persoalan tersebut secara bersama-sama. Karena tidak bisa dibiarkan,” tuturnya.



