
Komisi I DPR: Pembatasan Medsos Lindungi Identitas Anak Indonesia
Share your love
LKI Golkar – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dr. Dave A.F. Laksono, memberikan tanggapan positif terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026 berdasarkan PP No. 17 Tahun 2025. Dave menilai aturan tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi generasi muda dari konten negatif, kecanduan gawai, hingga penyebaran informasi yang tidak benar di ruang digital.
Dave mengatakan kebijakan itu merupakan upaya pemerintah menjaga anak-anak Indonesia agar tidak mudah terpengaruh informasi yang dapat mengikis identitas bangsa. Ia menyebut, “Kita yakini bahwa ini adalah upaya-upaya untuk melindungi generasi muda bangsa Indonesia agar jangan sampai terkooptasi dengan informasi-informasi yang salah dan bahkan bisa menggikis ciri khas dan identitas bangsa,” ujarnya kepada RRI Selasa, 5 Mei 2026.
Menurutnya, Komisi I DPR RI sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait literasi digital, baik secara langsung maupun melalui platform daring. Ia menilai langkah tersebut perlu terus dilanjutkan agar masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Dave mengakui penerapan kebijakan tersebut memiliki tantangan karena menyasar jutaan anak di seluruh Indonesia dengan kondisi wilayah yang beragam. Meski demikian, ia menilai pemerintah telah mengambil langkah yang baik untuk menjaga keamanan anak-anak di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin cepat.
Ia mengatakan pelaksanaan aturan tersebut masih terus dipantau untuk melihat perkembangan dan efektivitasnya di masyarakat. Menurutnya, selain pembatasan akses, pemerintah juga perlu menyiapkan alternatif ruang digital yang aman agar anak-anak tetap bisa belajar dan mengembangkan kreativitas secara positif.
“Ketika seorang anak itu mendapatkan, mencari informasi ataupun juga melakukan kreasi secara online, nah ketika di blok ya harus ada solusi alternatifnya,” ujarnya.
Ia menambahkan Komisi I DPR RI terus berkomunikasi dengan Komdigi dan berbagai pihak terkait untuk memantau pelaksanaan kebijakan tersebut. Dave berharap aturan pembatasan media sosial bagi anak dapat menjadi langkah penting dalam menjaga anak-anak Indonesia dari konten negatif dan penyebaran informasi yang tidak benar di dunia digital.



