
DPR RI Buka Suara Soal Usulan Pembubaran Fraksi
Share your love
LKI Golkar – WAKIL Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menanggapi usulan pembubaran fraksi di DPR yang belakangan mencuat. Doli menegaskan bahwa keberadaan fraksi merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem demokrasi.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan dalam sistem pemerintahan Indonesia, posisi fraksi di DPR memiliki landasan konstitusional yang kuat sebagai wajah partai.
“Kita harus fahami bahwa kita sudah memilih sistem politik kita adalah sistem demokrasi, yang salah satu ciri kuatnya adalah eksistensi Partai Politik. Dan di dalam sistem pemerintahan, eksistensi tercermin pada lembaga kekuasaan eksekutif dan legislatif (DPR). Jadi adanya fraksi di DPR adalah perpanjangan tangan atau wajah keberadaan Partai Politik di lembaga kekuasaan legislatif,” ujar Doli kepada Media Indonesia, Kamis (7/5/2026).
Terkait pembubaran fraksi di DPR, Doli lebih jauh menjelaskan bahwa partai politik bukanlah entitas yang berdiri sendiri, melainkan institusi yang lahir dari aspirasi masyarakat. Ia menekankan bahwa partai politik dan rakyat, tidak dapat dipisahkan karena partai merupakan instrumen penyampaian kepentingan rakyat.
“Kedua, perlu juga kita ketahui bahwa Partai Politik adalah institusi yang lahir dari aspirasi politik masyarakat sekaligus menjadi instrumen penyampaian dan perjuangan dari aspirasi itu. Bila kita sederhanakan, Partai Politik lahir, tumbuh, besar, serta perjuangannya berbasis dan orientasinya untuk kepentingan rakyat. Jadi antara rakyat dan Partai Politik sejatinya tidak terpisahkan,” lanjutnya.
Terkait peran individu anggota dewan, Doli menilai setiap legislator membawa mandat ganda yakni mandat dari pemilih di daerah pemilihan (dapil) dan mandat dari partai yang mencalonkannya. Dengan sistem pemilu saat ini, ia menganggap kedua aspirasi tersebut tidak seharusnya dipertentangkan.
“Ketiga, keberadaan setiap anggota DPR juga mewakili aspirasi rakyat secara langsung, apalagi melalui sistem Pemilu yang kita pilih saat ini, menegaskan itu. Jadi, setiap anggota DPR, dari mana pun fraksinya, memang mewakili dua aspirasi, yaitu aspirasi rakyat yang memilihnya dan partai politik yang mencalonkannya, yang seharusnya selaras, yang tidak bisa dipertentangkan,” tegas Doli.
Ia menyimpulkan bahwa fraksi di DPR harus dipertahankan sebagai representasi dari keberagaman kepentingan rakyat Indonesia yang luas.
“Oleh karena itu, keberadaan fraksi di DPR justru harus ada sebagai representasi konfigurasi aspirasi dan kepentingan rakyat yang beragam. Jadi sesungguhnya apa yang disuarakan dan diperjuangkan oleh seorang anggota DPR adalah atas arahan fraksi (Partai Politik) berdasarkan aspirasi dan kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, advokat Saor Siagian mengusulkan pembubaran fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usulan ini disampaikan Saor saat menjalani sidang terbuka program doktor di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Selasa (5/5/2026). Dalam disertasi berjudul “Reformasi Sistem Perwakilan Rakyat dengan Pembubaran Fraksi dalam DPR demi Memulihkan Kedaulatan Rakyat Berlandaskan Demokrasi Pancasila dan Konstitusi”, Saor menilai keberadaan fraksi saat ini justru membajak kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan elit partai politik.



