
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dorong Perlindungan Hukum Proporsional bagi Profesi Kurator
Share your love
LKI Golkar – Komisi XIII DPR RI mendukung penguatan perlindungan hukum bagi kurator dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator. Perlindungan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada kurator dalam menjalankan tugas secara profesional dan beritikad baik, tanpa menjadikan perlindungan tersebut sebagai bentuk kekebalan hukum.
Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/8/26). Ketua Tim Kunjungan Kerja sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, mengatakan masukan dan kondisi yang ditemukan langsung di lapangan menjadi bagian penting dalam merumuskan batas perlindungan hukum bagi profesi kurator.
“Informasi empiris langsung dari lapangan ini sangat penting untuk membantu kami merumuskan batas perlindungan hukum yang tepat. Kita ingin perlindungan profesi ini tidak disalahartikan menjadi impunitas, namun di sisi lain juga tidak membuat kurator rentan dikriminalisasi ketika mereka menjalankan tugas secara profesional dan beritikad baik,” ujar Dewi kepada wartawan.
Menurut Dewi, dalam menjalankan tugasnya, kurator kerap menghadapi berbagai persoalan dan risiko. Mulai dari hambatan dalam memperoleh akses terhadap aset dan dokumen, proses verifikasi tagihan, intimidasi, ancaman fisik, hingga kemungkinan menghadapi gugatan perdata dan laporan pidana dari pihak-pihak tertentu.
Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan perlunya pengaturan yang memberikan kepastian mengenai batas kewenangan sekaligus perlindungan hukum yang jelas bagi kurator dan pengurus dalam melaksanakan tugas pengurusan maupun pemberesan harta pailit.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa perlindungan terhadap profesi kurator tidak boleh diartikan sebagai pemberian kekebalan dari proses hukum. Regulasi yang disusun, menurutnya, harus tetap menjaga keseimbangan antara kepastian bagi profesi kurator dengan perlindungan terhadap seluruh pihak yang memiliki kepentingan dalam proses kepailitan.
“Pada akhirnya, kita ingin memastikan bahwa pengaturan profesi Kurator dan Pengurus mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang proporsional kepada profesi, sekaligus menjamin kepentingan kreditor, debitor, pekerja, negara, dan pihak-pihak lain yang terdampak dalam proses kepailitan,” tegasnya.
Dewi menambahkan, keseimbangan tersebut menjadi prinsip penting dalam penyusunan RUU Profesi Kurator. Aturan yang nantinya dihasilkan diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada kurator serta pengurus, tetapi juga tetap menjamin hak dan kepentingan seluruh pihak yang terlibat.
Berbagai informasi, pengalaman, serta masukan yang diperoleh Komisi XIII DPR RI selama kunjungan kerja di Surabaya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU tentang Profesi Kurator.
Komisi XIII DPR RI berharap regulasi tersebut dapat menghadirkan sistem perlindungan hukum yang proporsional dan berkeadilan. Dengan adanya kepastian mengenai kewenangan dan perlindungan profesi, kurator dan pengurus diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel.
Pada saat yang sama, pengaturan tersebut juga diharapkan mampu menjaga keseimbangan kepentingan antara kreditor, debitor, pekerja, negara, serta pihak-pihak lain yang terdampak dalam proses kepailitan, sehingga pelaksanaan proses kepailitan dapat berjalan secara lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.



