
Revisi UU Peradilan Militer, Waka Komisi I DPR Dave Laksono: Pembahasan Revisi Perlu Komprehensif
Share your love
LKI Golkar – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Peradilan Militer dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi UU tersebut dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menegaskan, tenggat waktu yang diberikan MK tidak boleh menjadi alasan bagi Pemerintah dan DPR untuk menunda pembenahan peradilan militer.
“Perintah MK untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Militer dalam jangka waktu dua tahun tidak boleh dipahami sebagai alasan untuk menunda pembenahan, hingga perubahan undang-undang selesai,” ujar Isnur.
Ia mendesak Pemerintah dan DPR RI segera menindaklanjuti putusan MK dengan merevisi UU Peradilan Militer sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Selain itu, Isnur meminta Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan kewenangannya, termasuk mengevaluasi praktik peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum.
Ia juga mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal pelaksanaan putusan MK, agar revisi UU Peradilan Militer sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Sementara itu, Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai Pemerintah dan DPR tidak perlu menunggu, hingga mendekati batas waktu dua tahun untuk memulai proses revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Menurutnya, revisi undang-undang tersebut sebelumnya sudah pernah dibahas di DPR, sehingga proses pembaruannya semestinya dapat segera dilanjutkan.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, berpandangan bahwa revisi UU Peradilan Militer perlu dibahas secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak serta mengedepankan dialog dan kehati-hatian.
“Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, saya memandang penting agar proses ini berjalan dengan mengedepankan dialog, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap prinsip hukum yang berlaku,” ujar Dave.
Lantas, bagaimana pandangan Dave Laksono mengenai tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK untuk merevisi UU Peradilan Militer? Berikut wawancara selengkapnya.
MK memerintahkan agar UU Peradilan Militer direvisi dan memberikan waktu dua tahun. Bagaimana pendapat Anda?
Menurut saya, putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan waktu paling lama dua tahun untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan hal penting yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pembentuk undang-undang.
Putusan ini menjadi momentum untuk menata regulasi peradilan militer agar semakin selaras dengan perkembangan hukum, prinsip negara hukum, dan kebutuhan penyelenggaraan peradilan yang memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Apa yang perlu direvisi?
Pembahasan revisi perlu dilakukan secara komprehensif, terutama dalam memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, membedakan tindak pidana militer dengan tindak pidana umum, serta menata mekanisme penyelesaian perkara agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Apakah pengaturan tersebut memang perlu diperjelas?
Kejelasan pengaturan tersebut penting untuk menjamin bahwa setiap perkara ditangani melalui mekanisme peradilan yang tepat, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum.
Siapa saja yang perlu dilibatkan dalam pembahasan revisi ini?
Saya memandang pembaruan ini perlu melibatkan DPR, Pemerintah, TNI, serta kalangan ahli hukum dan masyarakat sipil, agar menghasilkan regulasi yang matang dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Tujuannya bukan sekadar memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan MK, melainkan membangun sistem peradilan yang lebih tertata, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, apa yang akan Anda lakukan?
Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, saya memandang penting agar proses ini berjalan dengan mengedepankan dialog, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap prinsip hukum yang berlaku. Pembaruan peradilan militer harus mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, sekaligus menjaga profesionalisme TNI dalam menjalankan tugasnya.
Dengan demikian, kepastian hukum dan keadilan dapat berjalan seiring dengan kebutuhan institusi pertahanan dalam melaksanakan mandatnya.



