
Resmikan Gedung UPTD PPA, Melki Laka Lena: Tanggung Jawab Bersama
Share your love
LKI Golkar – Perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan, bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi semua komponen.
Demikian arahan Gubernur NTT, Melki Laka Lena saat meresmikan Gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) milik Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT di Kelurahan Fontein, Kota Kupang, Jumat (26/6/2026).
Melki Laka Lena menegaskan, pembangunan tidak hanya diukur dari berdirinya infrastruktur fisik, tetapi juga dari kemampuan negara dalam melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan.
“Perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, penelantaran, maupun berbagai bentuk diskriminasi,” tegas Gubernur.
Menurutnya, UPTD PPA harus menjadi rumah aman yang memberikan pelayanan profesional, cepat, responsif, ramah korban, serta menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Anak-anak yang menjadi korban jaringan terorisme juga adalah korban yang wajib dilindungi. Mereka membutuhkan rehabilitasi, pendampingan, pendidikan, dan kesempatan untuk kembali tumbuh menjadi generasi yang sehat dan produktif,” ujarnya.
Melki Laka Lena mengajak seluruh pihak, untuk memperkuat kolaborasi dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab DP3AP2KB maupun aparat penegak hukum, melainkan merupakan tanggung jawab bersama sebagai masyarakat yang beradab,” kata dia.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA DP3AP2KB Provinsi NTT, Jenny Widayati, mengatakan kehadiran gedung baru UPTD PPA menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi NTT dalam memperkuat layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
“UPTD PPA Provinsi NTT dibentuk untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah dijangkau, dan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, maupun membutuhkan perlindungan khusus,” tegasnya.
Secara rinci Jenny menguraikan, berbagai layanan yang disediakan meliputi penerimaan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penyediaan rumah aman (shelter), mediasi, hingga pendampingan bagi korban selama proses penanganan.



