Rapat Paripurna DPR Sepakati RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026 - lkipartaigolkar

Rapat Paripurna DPR Sepakati RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026

Share your love

LKI Golkar – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyepakati tenggat waktu penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Pembentukan regulasi tersebut dipatok rampung paling lambat 15 Desember 2026.

Keputusan itu diambil saat Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

“Tadi sudah disampaikan, menurut kalender DPR RI paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco di hadapan anggota dewan.

“Setuju!” sahut peserta rapat kompak disambut ketukan palu sidang.

Sebelum persetujuan diambil, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman terlebih dahulu memaparkan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset yang hingga kini masih terus digodok di komisiannya.

Dasco pun mengapresiasi kinerja Komisi III dan menegaskan komitmen parlemen untuk menuntaskan RUU tersebut menjadi undang-undang sesuai dengan kalender legislasi yang telah disepakati.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *