
Purnamasidi Anggota DPR RI Komisi X Desak BPS Tuntaskan Data Desil Maksimal Dua Minggu
Share your love
LKI Golkar – Anggota Komisi X DPR RI H. Muhamad Nur Purnamasidi mendesak Badan Pusat Statistik (BPS) segera menuntaskan pemutakhiran data desil kesejahteraan masyarakat.
Ia memberikan tenggat waktu maksimal dua minggu untuk menyelesaikan proses sanggah terhadap data yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Desakan tersebut disampaikan Bang Pur, sapaan akrab Muhamad Nur Purnamasidi, saat berada di Kabupaten Lumajang, Sabtu (19/9/2026).
Menurutnya, persoalan ketidaksesuaian data desil banyak dikeluhkan masyarakat karena dapat berdampak pada akses terhadap berbagai program bantuan sosial, termasuk bantuan pembiayaan pendidikan.
“Ya, keluhan desil ini langsung kami (Komisi X DPR RI) respon. Kemarin kita sudah minta ke BPS agar proses sanggah bisa diselesaikan dalam tenggat waktu dua minggu,” kata Bang Pur.
Ia menegaskan, Komisi X DPR RI akan terus mengawal persoalan tersebut agar data penerima program bantuan benar-benar menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Bang Pur menilai, ketidaktepatan data desil dapat berpengaruh terhadap peluang masyarakat mendapatkan bantuan yang menjadi haknya, khususnya program yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan.
“Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya membutuhkan justru terkendala hanya karena data yang belum sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Masyarakat Bisa Ajukan Sanggahan Mandiri Untuk memperbaiki data, masyarakat yang merasa posisi desilnya tidak sesuai dapat mengajukan sanggahan atau pembaruan data secara mandiri melalui kanal helpdesk BPS.
Masyarakat dapat mengakses portal DTSEN BPS melalui situs resmi dtsen-form.bps.go.id, kemudian memilih menu “Lainnya”.
Selanjutnya, masyarakat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP dan kode captcha, lalu memilih “Cek Data” untuk mengetahui posisi desil kesejahteraan keluarga.
Jika data yang ditampilkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat memilih opsi “Ajukan Pembaruan Data”.
Pemohon kemudian diminta mengisi informasi kondisi sosial ekonomi secara lengkap serta mengunggah dokumen pendukung yang valid sebagai bukti kondisi riil keluarga.
Setelah pengajuan dikirim, masyarakat dapat memantau perkembangan proses pembaruan data secara berkala melalui portal tersebut.
Proses verifikasi dan pemutakhiran data diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga maksimal dua minggu, sehingga masyarakat yang datanya tidak sesuai memiliki kesempatan untuk mendapatkan akses terhadap program bantuan sesuai kondisi sebenarnya.



