
Komisi XII Bambang Patijaya Dukung Target Cadangan Minyak 60 Hari, Ini Alasannya
Share your love
LKI Golkar – Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Patijaya mendukung langkah pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menargetkan peningkatan kapasitas penyimpanan minyak nasional hingga setara kebutuhan 60 hari. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik dan dinamika pasokan minyak dunia.
“Ketahanan energi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan produksi, tetapi juga kesiapan infrastruktur penyimpanan dan cadangan energi. Karena itu, target kapasitas penyimpanan minyak hingga 60 hari merupakan langkah penting untuk memperkuat keamanan pasokan energi nasional,” ujar Bambang di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Legislator asal daerah pemilihan Bangka Belitung itu menilai rencana pembangunan fasilitas penyimpanan minyak mentah (crude oil storage) di sejumlah wilayah Sumatera perlu segera ditindaklanjuti. Terlebih, Menteri ESDM telah menyampaikan bahwa studi kelayakan proyek tersebut telah rampung dan pemerintah akan mulai melakukan peninjauan lokasi pada akhir 2026.
“Kalau studi kelayakannya sudah selesai, tahapan berikutnya harus dipersiapkan secara matang. Mulai dari penetapan lokasi, skema investasi, hingga kesiapan infrastruktur pendukung. Kita berharap proyek strategis ini dapat segera direalisasikan dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan dan kelayakan ekonomi,” tegas Kapoksi Partai Golkar di Komisi XII DPR RI ini.
Bambang mengingatkan bahwa ketergantungan Indonesia terhadap pasokan minyak dari luar negeri membuat penguatan kapasitas penyimpanan semakin penting. Menurutnya, fasilitas penyimpanan yang memadai akan memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah dalam mengelola pasokan, mengantisipasi gangguan distribusi, serta menghadapi gejolak pasar energi global.
Lebih lanjut, Bambang menilai penguatan infrastruktur penyimpanan minyak juga perlu diselaraskan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Regulasi tersebut telah mengatur penyediaan dan pengelolaan cadangan energi nasional, termasuk minyak bumi (crude oil), bahan bakar minyak jenis bensin, dan LPG, sebagai bagian dari upaya menjamin ketahanan energi nasional.
Ia menambahkan, pembangunan fasilitas penyimpanan minyak di Sumatera juga berpotensi membuka peluang investasi dan memperkuat ekosistem industri energi serta logistik nasional. Hal ini sejalan dengan gagasan pengembangan Indonesia sebagai pusat penyimpanan minyak di kawasan ASEAN yang sebelumnya telah didorong pemerintah.
“Kita ingin pembangunan infrastruktur ini tidak hanya memperkuat cadangan energi nasional, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas. Indonesia memiliki posisi geografis yang strategis untuk mengembangkan infrastruktur penyimpanan dan logistik energi yang berdaya saing di kawasan,” pungkas Bambang.



