Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Platform Media Sosial Mulai Terapkan Pembatasan Usia 16 Tahun, Apakah Perlindungan Anak Di Ranah Digital Dijamin Aman? Dave Laksono: Momentum Positif Kelola Ruang Digital – lkipartaigolkar

Platform Media Sosial Mulai Terapkan Pembatasan Usia 16 Tahun, Apakah Perlindungan Anak Di Ranah Digital Dijamin Aman? Dave Laksono: Momentum Positif Kelola Ruang Digital

Share your love

LKI Golkar – Perusahaan teknologi Meta selaku pemilik FacebookThreads, dan Instagram pada akhirnya mematuhi aturan pembatasan usia di media sosial. Sikap Meta ini pun menjadi perbincangan di Komisi I DPR selaku mitra Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Meta mulai membatasi akses anak ke platform media sosial mereka sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Itikad baik Meta ini pun disambut oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. “Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” kata Meutya.

Menurut dia, Meta telah mengubah ketentuan dalam Panduan Komunitas pada platform media sosialnya. Berdasarkan panduan tersebut, semula layanan boleh diakses oleh anak berusia 13 tahun ke atas. Kini, hanya dapat diakses oleh pengguna berusia 16 tahun ke atas sesuai dengan ketentuan Pemerintah.

Meutya menilai komitmen kepatuhan Meta menunjukkan bahwa kendala teknis bukan alasan untuk tidak mematuhi PP Tunas. “Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia,” katanya.

Perwakilan kuasa hukum Meta di Indonesia sekaligus Pejabat Kebijakan Publik Meta Regional Asia Pasifik, Rafael Frankel, menyampaikan informasi mengenai perubahan panduan komunitas tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun di platform media sosial milik Meta diberlakukan mulai Kamis (9/4/2026). Meta juga menyampaikan komitmen untuk melakukan deaktivasi akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap. Alasannya, jumlah pengguna layanan mereka di Indonesia mencapai lebih dari 100 juta.

Aturan pembatasan usia yang sesuai dengan persyaratan PP Tunas kini telah tertuang dalam aturan terbaru di platform Instagram. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa Instagram telah ditetapkan sebagai platform berisiko tinggi, sehingga akan menonaktifkan akun apabila pemiliknya berusia di bawah 16 tahun. Namun, apabila terdapat akun yang terdampak secara keliru, pemilik akun dapat mengajukan banding dengan memverifikasi bahwa usianya telah lebih dari 16 tahun.

Langkah ini pun mendapat respons dari Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono. Ia menyambut baik langkah Meta sebagai pemilik Facebook, Threads, dan Instagram yang akhirnya menyesuaikan kebijakan mereka dengan PP Tunas.

Menurutnya, sikap aplikasi yang mengikuti aturan Pemerintah akan memberikan dampak positif dalam ekosistem digital Indonesia. “Kami optimistis dapat menciptakan ekosistem digital yang aman, produktif, dan berdaya saing, sekaligus menjaga masa depan generasi muda Indonesia,” ujar Dave kepada Rakyat Merdeka, Selasa (14/4/2026).

Sementara itu, Komisioner KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ranah Digital, Kawiyan berpandangan bahwa kepatuhan Meta ini merupakan sinyal positif bahwa platform global mulai menempatkan keselamatan dan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas dalam ekosistem digital.

Namun demikian, lanjut dia, kepatuhan administratif semata belum sepenuhnya menjamin perlindungan anak. “Implementasi yang konsisten, transparan, dan berkelanjutan dari setiap ketentuan dalam PP Tunas menjadi kunci utama,” ujar Kawiyan, Rabu (15/4/2026).

Untuk mengetahui pandangan Dave Laksono mengenai langkah Meta dalam mengikuti aturan pembatasan media sosial bagi usia di bawah 16 tahun, berikut wawancaranya.

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *