
Penyelesaian Kasus Dugaan Malpraktik, Ranny Fahd Anggota Komisi IX DPR RI; Dukung Penyelidikan Polda Sumbar agar Objektif dan Akuntabel
Share your love
LKI Golkar – Anggota Komisi IX DPR RI, Ranny Fahd Arafiq, menanggapi perkembangan terkini terkait kasus dugaan malpraktik di RSUP M. Djamil Padang yang menimpa almarhum bayi Alceo Hanan Flantika. Sebagai mitra kerja Kementerian Kesehatan dan pengawas layanan kesehatan nasional, Komisi IX menekankan pentingnya proses hukum dan audit internal yang berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat dilaporkan telah memeriksa setidaknya 15 saksi untuk mendalami dugaan kelalaian medis dalam kasus ini. Sementara itu, pihak RSUP M. Djamil juga tengah melakukan proses audit internal.
Ranny Fahd Arafiq menyampaikan dukungannya penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa ini. Menurutnya, proses hukum yang berjalan harus dihormati oleh seluruh pihak agar kebenaran dapat terungkap secara terang benderang.
“Kami sangat berempati terhadap keluarga yang ditinggalkan. Saya mendukung penuh langkah Polda Sumbar yang telah memeriksa para saksi secara intensif. Kami berharap proses penyelidikan ini dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban.”
Terkait dengan adanya temuan isu administrasi, seperti perbedaan tanggal pada dokumen kematian pasien, Ranny mendorong pihak manajemen RSUP M. Djamil untuk menjadikan hal tersebut sebagai bahan evaluasi serius. Ia menekankan bahwa akurasi data dan ketelitian administratif adalah cerminan dari profesionalisme sebuah institusi kesehatan.
“Kami berharap audit ini dilakukan secara jujur dan objektif agar dapat menjadi bahan perbaikan kedepannya. Jika memang ditemukan kejanggalan administratif, segera perbaiki dan pastikan tidak ada kesalahan serupa di masa depan. Kita harus selalu melakukan penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) di seluruh RS rujukan pemerintah,” tambahnya.
Komisi IX berkomitmen untuk mengawal setiap temuan dari penyelidikan Polda Sumbar maupun audit internal rumah sakit. Hal ini untuk memastikan adanya langkah perbaikan konkret agar tidak ada lagi keraguan atas kualitas pelayanan kesehatan di saat-saat kritis.



