
Komisi I DPR Tindak Lanjuti Audiensi Keluarga Prajurit TNI AL
Share your love
LKI Golkar – Komisi I DPR RI menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti permohonan audiensi dari pihak keluarga Kelasi Dua (KLD) Ghofirul Kasyfi, prajurit TNI AL yang meninggal dunia dengan dugaan penganiayaan. Langkah ini diambil guna merespons aspirasi publik terkait penanganan kasus yang terjadi di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat tersebut, Rabu (13/5/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk memberikan perhatian penuh terhadap setiap pengaduan masyarakat yang masuk. Penanganan perkara ini, sebagaimana dilansir dari Nasional, akan dicermati secara mendalam melalui mekanisme internal yang tersedia di DPR.
“Sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan, setiap surat, aspirasi, maupun permohonan audiensi yang disampaikan kepada Komisi I DPR RI akan ditindaklanjuti dengan penuh perhatian dan kesungguhan,” kata Dave kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2026).
Politikus Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa setiap masukan akan diberikan ruang yang proporsional dalam struktur kelembagaan. Penekanan diberikan pada aspek profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap tugas yang dijalankan oleh para prajurit di lapangan.
“Pendekatan tersebut penting untuk memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara,” kata Dave.
Dave menjelaskan bahwa pengawalan terhadap perlindungan serta kehormatan prajurit merupakan bagian dari mandat konstitusional dalam memperkuat tata kelola pertahanan. Integritas institusi menjadi poin utama yang ingin dijaga oleh pihak komisi melalui proses pengawasan ini.
“Melalui prinsip transparansi, keadilan, dan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dapat terus terjaga dengan baik,” ujar dia.
Di sisi lain, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh, telah mengirimkan surat resmi pada Selasa (12/5/2026). Mereka mendesak agar DPR segera memfasilitasi pertemuan guna mengungkap fakta-fakta di balik kematian Ghofirul yang dinilai janggal.
“Harapan kita dalam waktu dekat Komisi l DPR RI bisa mengundang keluarga untuk melakukan audiensi dan pihak keluarga bisa menceritakan kronologi sebelum kematian korban,” kata kuasa hukum keluarga Ghofirul, Muhammad Sholeh, Selasa (12/5/2026).
Sholeh memaparkan bahwa terdapat sejumlah bukti komunikasi yang menunjukkan kekhawatiran korban sebelum meninggal dunia. Korban dilaporkan sempat mengeluhkan adanya tindak kekerasan serta keinginan untuk berpindah tempat tugas.
“Termasuk melihat langsung bukti chat korban pada orangtuanya yang diduga mendapat kekerasan, korban meminta pindah kapal hingga kekhawatiran korban tidak bisa bertemu orangtuanya lagi,” kata Sholeh lagi.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, jasad KLD Ghofirul diserahkan pada 27 April 2026 dini hari setelah sebelumnya dikabarkan meninggal akibat bunuh diri pada 26 April 2026. Namun, keluarga menemukan banyak luka lebam pada tubuh korban saat peti jenazah dibuka, yang memperkuat dugaan adanya penganiayaan oleh oknum senior.



