Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Pemkot Bontang Sudah Tindaklanjuti 30 Rekomendasi BPK RI, Neni Moerniaeni: Kami Selesaikan Bertahap - lkipartaigolkar

Pemkot Bontang Sudah Tindaklanjuti 30 Rekomendasi BPK RI, Neni Moerniaeni: Kami Selesaikan Bertahap

Share your love

LKI Golkar – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Menariknya, capaian itu diraih untuk ke 12 kalinya secara berturut-turut.

Informasi ini disampaikan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, saat Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kota Bontang di Auditorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long, kemarin.

Dalam Rapat Paripurna, Banggar DPRD Kota Bontang juga memberikan sejumlah rekomendasi. Di antaranya percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah PAD), peningkatan kualitas pembangunan, serta penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan.

Seluruh fraksi DPRD Kota Bontang menyetujui Rancangan Peraturan Daera (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menanggapi persetujuan tersebut, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah Daerah sekaligus menegaskan komitmen Pemkot Bontang untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

“Pemkot Bontang berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi BPK RI,” katanya, seperti dikutip dari unggahan resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Kota Bontang di Instagram.

“Dari 41 rekomendasi yang diberikan, sebanyak 30 telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan sisanya akan terus kami selesaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik,” timpal Neni Moerniaeni.

Ia menegaskan, Pemkot Bontang akan terus meningkatkan sistem pengendalian internal dan pengawasan. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban. Kebijakan ini sebagai upaya menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mempertahankan opini WTP.

Sebagai informasi, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda sesuai ketentuan yang berlaku.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *