Menteri Bahlil Menata Supply Demand Batu Bara untuk Mengejar Penerimaan Negara - lkipartaigolkar

Menteri Bahlil Menata Supply Demand Batu Bara untuk Mengejar Penerimaan Negara

Share your love

LKI Golkar – Produksi batu bara yang lebih rendah pada 2026 tidak membuat penerimaan negara dari sektor minerba ikut turun. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut PNBP justru lebih tinggi dibandingkan 2025 setelah pemerintah menata pasokan dan permintaan komoditas.

Bahlil mengatakan pemerintah saat ini tengah membenahi tata kelola sektor mineral dan batu bara (minerba), termasuk dengan mengatur keseimbangan supply and demand. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga harga komoditas sekaligus memastikan sumber daya alam memberikan penerimaan yang lebih optimal bagi negara.

“Alhamdulillah, dengan penataan terhadap pengaturan supply and demand, harga batu bara dan nikel Indonesia sekarang sudah lebih baik,” ujar Bahlil, dikutip Selasa, 29 September 2026.

Menurut Bahlil, perubahan tata kelola tersebut mulai terlihat dari kinerja penerimaan negara. Ia menyebut produksi batu bara pada 2026 tidak sebanyak tahun sebelumnya, tetapi PNBP yang masuk ke kas negara justru lebih tinggi dibandingkan 2025.

“Harga nikel sekarang mulai tidak lagi dipermainkan secara leluasa oleh orang-orang tertentu. Inilah sebenarnya tujuan kita. Nah, laporan dari Dirjen Minerba kepada saya, produksi batu bara itu tidak sebanyak di tahun 2025, tetapi PNBP-nya lebih tinggi dibandingkan dengan 2025. Artinya, kita ingin produksinya tidak terlalu banyak, tapi pendapatan negara itu yang paling penting,” jelas Bahlil.

Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM mencatat PNBP subsektor minerba mencapai Rp135,16 triliun sepanjang 2025. Sementara itu, realisasi PNBP minerba hingga Agustus 2026 telah mencapai Rp108,13 triliun.

Angka tersebut menunjukkan penerimaan negara tetap menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam melakukan penataan sektor minerba. Pemerintah tidak semata-mata mengejar peningkatan volume produksi, tetapi juga memperhatikan keseimbangan pasokan, permintaan, dan harga komoditas.

Bahlil mengatakan pembenahan tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan amanat konstitusi. Ia mengakui perubahan tata kelola dapat memunculkan dinamika karena menyentuh kepentingan pelaku usaha yang selama ini telah berjalan.

“Sejak saya masuk menjadi Menteri, saya sudah beberapa kali menyampaikan bahwa Ibu Pertiwi memanggil kita semua untuk meluruskan sesuatu yang belum lurus sesuai dengan makna, substansi, dan tujuan daripada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Kita baru memulai, ada dinamika, itu biasa saja, itu biasa saja, jangan kalian anggap itu, orang kalau sudah nyaman, mau merubah untuk kebaikan, pasti ada protes,” ujar Bahlil.

Penataan sektor minerba juga dilakukan melalui penguatan pengaturan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Pemerintah menggunakan instrumen tersebut untuk mengendalikan produksi agar lebih sesuai dengan kondisi pasar dan kebutuhan nasional.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari reformasi tata kelola minerba yang diarahkan untuk mengubah pola pengelolaan sumber daya alam dari sekadar mengejar produksi menuju peningkatan nilai tambah dan keberlanjutan.

Materi kebijakan Ditjen Minerba menyebut pemerintah mendorong optimalisasi hilirisasi serta penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik atau Good Mining Practices. Langkah tersebut diarahkan agar kegiatan pertambangan tetap memberikan kontribusi terhadap kemakmuran rakyat dengan memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.

Selain penerimaan negara dan investasi, sektor minerba juga memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja. Data Ditjen Minerba mencatat total tenaga kerja subsektor minerba mencapai 685.724 orang pada Semester I 2026.

Sementara itu, investasi subsektor minerba pada 2025 tercatat sebesar USD6,7 miliar. Data tersebut menunjukkan sektor minerba masih menjadi salah satu sektor yang memiliki kontribusi terhadap aktivitas ekonomi nasional, meski pemerintah kini berupaya memperketat tata kelolanya.

Pemerintah juga menempatkan manfaat bagi masyarakat sekitar tambang sebagai bagian dari pembenahan sektor minerba. Salah satu instrumen yang digunakan adalah Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Program PPM mencakup sejumlah bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial budaya, pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat, pembentukan kelembagaan komunitas, hingga pembangunan infrastruktur pendukung. Penerima manfaat program tersebut mencakup masyarakat sekitar tambang yang terdampak langsung kegiatan pertambangan, termasuk masyarakat dalam lingkup Ring I, Ring II, dan Ring III.

Ditjen Minerba juga mencatat terdapat sekitar 2.587 UMKM binaan badan usaha pertambangan minerba. UMKM tersebut bergerak di berbagai bidang usaha, antara lain kriya dan kuliner. Bahlil menegaskan pemerintah akan tetap menjaga keseimbangan ekosistem pertambangan dengan memberikan ruang dan prioritas kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan ruang bagi pengusaha besar yang menjalankan kegiatan pertambangan dan memberikan kontribusi kepada negara melalui pembayaran royalti.

Dengan demikian, penataan sektor minerba tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mengendalikan produksi, menjaga harga komoditas, mendorong hilirisasi, serta memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar wilayah tambang.

Pemerintah berharap tata kelola tersebut dapat memastikan sumber daya mineral dan batu bara tidak hanya menghasilkan volume produksi yang besar, tetapi juga memberikan penerimaan negara dan manfaat ekonomi yang lebih optimal dalam jangka panjang.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *