
Legislator Golkar Harap RUU Pemilu Tetap Inisiatif DPR: Parpol Lebih Paham Kebutuhannya
Share your love
LKI Golkar – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan berharap revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu tetap menjadi inisiatif DPR RI, tidak dialihkan ke pemerintah.
Menurut dia, partai politik sebagai peserta pemilu adalah pihak yang paling memahami kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan pemilu.
“Jadi sebaiknya memang usul inisiatif tetap ada di DPR. Setidaknya ada lima alasan pokok sebaiknya tetap di DPR,” ujar Irawan saat dihubungi, Senin (11/5/2026). Irawan menjelaskan, alasan pertama karena substansi utama dalam RUU Pemilu berkaitan langsung dengan partai politik dan keterlibatannya dalam pemilu.
“Isi pokok pengaturannya sebagian besar menyangkut partai politik dan keikutsertaannya dalam pemilihan umum,” ungkap dia. Selain itu, Irawan menilai DPR memiliki sumber daya, bahan, dan waktu yang cukup untuk menyusun sekaligus membahas revisi UU Pemilu bersama pemerintah.
Dia juga menegaskan bahwa partai politik adalah pihak yang paling memahami kebutuhan hukum terkait pengaturan sistem pemilu. “DPR RI juga sebagai pembentuk undang-undang memiliki bahan, sumber daya dan waktu yang cukup untuk menyusun dan membahas, dan selanjutnya diambil persetujuan bersama Presiden,” kata Irawan.
“Dan partai yang paling memahami kebutuhan hukum bagaimana penyelenggaraan pemilu diatur,” sambungnya.
Lebih lanjut, Irawan menekankan bahwa RUU Pemilu harus dipertahankan tetap sebagai inisiatif DPR RI, untuk menghindari munculnya dugaan adanya agenda politik praktis pemerintah dalam pembahasan beleid tersebut
“Untuk memutus praduga bahwa pemerintah memiliki agenda politik praktis untuk dimasukkan dalam substansi RUU Pemilu,” kata Irawan.
“Dan untuk menjaga kredibilitas pemerintah dalam menyelenggarakan pemilihan umum yang jujur dan adil setelah RUU Pemilu disahkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membuka peluang pemerintah menjadi pengusul draf RUU Pemilu apabila proses pembahasan di DPR terus berjalan di tempat.
“Kalau misalnya sampai setengah, 2,5 tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf,” kata Yusril pada Rabu (29/4/2026).



