
Layanan Pesan-Antar Bikin Pengunjung Pasar Turun 15 Persen, Wabup Intan Dorong Pedagang Go Digital
Share your love
LKI Golkar – Perubahan pola belanja masyarakat yang beralih ke layanan pesan-antar mulai berdampak pada aktivitas pasar tradisional. Hal tersebut terungkap saat Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Selasa (14/2/2026).
“Hasil sidak menunjukkan ada penurunan pengunjung sekitar 15 persen,” kata Intan.
Intan menyebut, penurunan terjadi karena sebagian besar pedagang belum terhubung dengan layanan digital atau platform pesan antar yang kini semakin diminati masyarakat. Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pedagang untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
“Ini karena perubahan pola belanja masyarakat yang mulai beralih ke layanan pesan antar. Sementara banyak pedagang di sini belum terhubung dengan layanan tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, Pemkab Tangerang mendorong percepatan digitalisasi dan penguatan legalitas usaha pedagang melalui program pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Layanan tersebut difasilitasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara gratis dan dilakukan secara bergilir di pasar-pasar.
“Padahal NIB ini penting, salah satunya sebagai syarat untuk mendapatkan suplai dari Bulog,” jelasnya.
Selain persoalan digitalisasi, Intan juga menyoroti kondisi kebersihan pasar. Dia menyoroti penumpukan sampah yang dinilai perlu segera ditangani. Intan menegaskan, kebersihan menjadi faktor penting dalam menjaga kenyamanan pengunjung.
“Saya sudah instruksikan untuk segera dibenahi agar lingkungan pasar tetap bersih dan nyaman,” tegasnya.
Ke depan, Intan juga mendorong pengelola pasar untuk memfasilitasi pedagang menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), unit layanan penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal tersebut, lanjut Intan, guna memperluas akses distribusi dan pemasaran produk. Dia juga meminta agar sosialisasi persyaratan pembuatan NIB dilakukan lebih masif. Sehingga pedagang dapat lebih mudah mengurus legalitas usaha.



