Guru Mengaji Kuningan Dapat Tunjangan Rp 1 Juta Setahun - lkipartaigolkar

Guru Mengaji Kuningan Dapat Tunjangan Rp 1 Juta Setahun

Share your love

LKI Golkar – Pemerintah Kabupaten Kuningan mengalokasikan anggaran Rp 1,2 miliar pada 2026 untuk tunjangan guru mengaji melalui program Ngaji Diri. Hal itu guna mendukung pendidikan keagamaan dan pembentukan ka­rakter gene­rasi muda.

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengata­kan, dukungan tersebut me­rupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap guru mengaji yang berperan penting dalam membina akh­lak anak-anak di ling­kung­an masyarakat.

”Program Ngaji Diri atau Nyaah ka Santri, ka Guru Ngaji, jeung Pesantren Mandiri, memberikan tunjangan sebesar Rp 1 juta per orang selama satu tahun,” kata Dian, seperti dikutip dari Antara, Kamis 29 Oktober 2026.

Menurut dia, guru mengaji tidak hanya mengajarkan kemampuan membaca Al-Qur’an, melainkan mena­nam­kan nilai kejujuran, ke­pedulian sosial, dan akhlak mulia sejak usia dini.

Ia menilai, pendidikan ka­rakter perlu berjalan seiring dengan pembangunan infrastruktur, karena kemajuan da­erah ditentukan oleh kua­litas sumber daya manusia dan kehidupan sosial masya­rakat.

Dian berharap, dukungan pemerintah daerah dapat mem­bantu para guru me­ngaji melanjutkan pengabdiannya dalam mendidik gene­rasi muda, serta memperkuat kehidupan keagamaan di Kabupaten Kuningan.

”Selain melalui program tun­jangan tersebut, dukung­an terhadap tenaga pendidik keagamaan juga dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ku­ning­an yang menyalurkan bantuan stimulan senilai Rp 617 juta kepada 1.544 penerima,” katanya.

Ia menegaskan, melalui pro­gram tunjangan dan pe­nyaluran dana umat tersebut, pemerintah daerah ber­upaya mendukung keberlanjutan pendidikan keagamaan serta memperkuat pembentukan karakter masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ke­tua II Baznas Kabupaten Ku­ningan Asep Z Fauzi menga­takan, bantuan tersebut di­be­ri­kan kepada guru mengaji serta takmir masjid yang ter­sebar di 376 desa dan kelu­rah­an.

”Penyaluran tersebut me­ru­pakan bagian dari pemanfaatan zakat, infak, dan se­de­kah, untuk membantu ma­sya­rakat sekaligus mendu­kung kegiatan sosial dan ke­agamaan,” katanya.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *