
DPRD Jabar Godok Aturan Baru Soal Sampah, Iswara Nilai Peran Komunitas Krusial
Share your love
LKI Golkar – Masalah tumpukan sampah di Jawa Barat kian mengkhawatirkan dan butuh penanganan ekstra. Melihat hal tersebut, DPRD Jabar mengambil langkah konkret dengan merancang regulasi khusus yang menitikberatkan pada keterlibatan masyarakat.
Melalui Komisi IV, DPRD Jabar resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah. Usulan ini telah disampaikan dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026 dan kini tengah menunggu lampu hijau dari Pemprov Jabar
Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara mengemukakan, peran komunitas sangat krusial. Menurutnya, urusan sampah adalah problem yang terus hidup dan berkembang sejalan dengan masifnya aktivitas dan pertumbuhan penduduk di Jabar.
“Saya pikir Perda Prakarsa yang diinisiasi oleh Komisi IV terkait pengelolaan sampah oleh komunitas ini hal yang sangat positif. Sudah disampaikan resmi di Paripurna, mudah-mudahan segera mendapat tanggapan dari Pemprov,” ujar Iswara.
Iswara membeberkan fakta yang cukup mencengangkan. Dengan total penduduk Jabar yang menyentuh angka 52 juta jiwa, volume sampah yang dihasilkan setiap harinya sangat luar biasa.
“Setiap orang dalam aktivitas sosialnya itu mengeluarkan sampah sekitar 0,7 kilogram per hari. Kalikan dengan penduduk kita yang hampir 52 juta jiwa, bayangkan betapa banyaknya sampah di Jawa Barat,” terangnya.
Melihat skala masalahnya, Iswara menilai, persoalan sampah butuh payung hukum yang lebih spesifik, tak sekadar menginduk pada aturan lingkungan hidup secara umum.
Kondisi di lapangan juga tak kalah mendesak. Iswara menyoroti sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Jabar yang masih berkutat dengan sistem open dumping dan belum sepenuhnya mampu mengimplementasikan sanitary landfill. Sistem lama ini kerap memicu masalah turunan, mulai dari pencemaran air lindi, banjir, longsor, hingga risiko meledak.
Selain itu, megaproyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang digadang-gadang jadi solusi utama, nyatanya butuh waktu panjang hingga bisa beroperasi penuh pada 2030 mendatang.
“PSEL yang sedang kita bangun kan tidak akan selesai dalam 1-2 tahun ini, baru 2030 bisa berfungsi. Masih lama itu. Di masa transisi inilah kita merasa perlu memberdayakan komunitas,” ucap politisi Golkar tersebut.
Oleh karena itu, kehadiran Ranperda ini diharapkan bisa memperkuat peran masyarakat dari lingkup terkecil. Keterlibatan komunitas kini tak lagi sekadar imbauan, melainkan ditempatkan sebagai pilar utama dalam sistem pengelolaan sampah di Jabar.



