
Diblokir Satu, Muncul Situs Baru, Apakah Pemberantasan Situs Judol Selama Ini Sudah Tepat? Dave Laksono: Perlu Koordinasi Lintas Sektoral
Share your love
LKI Golkar – Pemberantasan judi online (judol) di Tanah Air seperti tiada habisnya. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) gencar memblokir jutaan situs. Namun, tetap saja ruang digital dibanjiri judol.
Komdigi pun menjelaskan, tantangan dalam memberantas judi online (judol) adalah para bandar terus membuat situs baru, meskipun situs mereka baru saja diblokir Pemerintah.
“Gencarnya kita melakukan penutupan situs itu, promosi juga gencar. Jadi mereka menyediakan beragam situs. Ketika salah satu situs ditutup, muncul situs yang baru dibentuk,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dia menambahkan, para pelaku atau bandar judol kemudian menggencarkan promosi situs melalui media sosial (medsos). Alexander mengatakan, kondisi tersebut menjadi tantangan dalam pemberantasan judol, karena para pelaku telah menyiapkan banyak domain sebagai cadangan.
Menurut Alexander, munculnya situs-situs baru membuat pelaku semakin agresif mempromosikan alamat situs pengganti kepada masyarakat. Salah satu cara yang kini digunakan adalah membanjiri kolom komentar akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut dan interaksi tinggi dengan spam berisi tautan menuju situs judol.
“Sehingga pergeseran ini juga menjadi hal yang membutuhkan awareness (kesadaran) dari kita semua,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan, DPR berkomitmen untuk terus mendukung Pemerintah dalam menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan produktif bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut dia, Pemerintah sudah melakukan langkah terbaik dalam mengantisipasi maupun menindak judol.
“Pemerintah bersama aparat penegak hukum telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan pemberantasan,” tegas Dave Laksono kepada Rakyat Merdeka, Selasa (30/6/2026).
Founder Drone Emprit Ismail Fahmi berpandangan, pemberantasan judol di Indonesia menghadapi paradoks yang berulang. Dia menambahkan, Pemerintah memutus akses jutaan situs, namun situs baru terus lahir hampir seketika.
“Komdigi mencatat penanganan 126.180 konten judol sepanjang 1–28 Juni 2026 dan lebih dari 3,45 juta situs sejak Oktober 2024, sementara perputaran dananya pada 2025 masih sekitar Rp286 triliun. Akar persoalannya bersifat arsitektural, bukan sekadar volume,” ujar Ismail Fahmi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).
Dia menjelaskan, yang diblokir Komdigi pada dasarnya adalah nama domain (lapisan paling lemah dan paling murah untuk diganti), melalui mekanisme penyaringan DNS Trust+ Positif. Sementara itu, lanjut dia, server inti (“server utama”) berada di luar negeri.
“Seperti dalam kasus sindikat Hayam Wuruk, Jakarta Barat, terlacak di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam. Lalu disembunyikan di balik jaringan Cloudflare yang dipakai oleh sekitar 76 persen situs judol. Memblokir domain tidak menyentuh server ini sama sekali,” jelasnya.
Dia menilai, negara hanya memutus lapisan yang paling mudah dipulihkan pelaku (domain, biaya recehan, pulih dalam menit), bukan lapisan yang menjadi nyawa bisnisnya (server inti dan aliran dana).
“Karena itu, strategi yang paling berdampak bukan mempercepat lomba blokir domain, melainkan menggeser titik tekan ke lapisan yang sulit dipindahkan pelaku,” ungkap Ismail Fahmi.
Untuk mengetahui pandangan Dave Laksono mengenai fenomena satu situs judi online diblokir, lalu satu situs baru muncul, berikut wawancaranya.
Apa tanggapan Anda terhadap pernyataan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bahwa saat satu situs judi online (judol) ditutup Pemerintah, situs baru kembali bermunculan?
Fenomena judol di Indonesia terus berkembang, meskipun Pemerintah bersama aparat penegak hukum telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan pemberantasan. Penutupan satu situs sering kali diikuti dengan munculnya situs baru, yang menunjukkan bahwa jaringan ini bersifat adaptif dan terorganisasi.
Sebenarnya, apa kerugian yang paling nyata dari judol ini?
Tentunya ini menjadi tantangan serius bagi kita semua karena dampaknya bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam moralitas dan ketahanan sosial bangsa.
Lalu, bagaimana Anda melihat upaya Pemerintah dalam mencegah dan memberantas situs judol selama ini?
Kami dari Komisi I DPR selaku mitra kerja Komdigi melihat bahwa upaya Pemerintah selama ini sudah cukup intensif, baik melalui pemblokiran situs maupun penindakan hukum. Namun, kita perlu menekankan bahwa pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan secara parsial.
Seharusnya bagaimana?
Harus ada koordinasi lintas sektor yang lebih kuat, melibatkan Komdigi, aparat penegak hukum, serta lembaga keuangan untuk menutup celah transaksi.
Media sosial digunakan sebagai sarana promosi judol. Sebenarnya bagaimana intervensi Pemerintah terhadap platform medsos untuk mengantisipasi promosi judol?
Terkait promosi judol di media sosial, Pemerintah perlu memperkuat intervensi terhadap perusahaan platform digital. Media sosial tidak boleh menjadi ruang bebas bagi praktik ilegal yang merusak generasi muda.
Langkah konkret yang dapat dilakukan Pemerintah terkait medsos ini?
Oleh karena itu, kerja sama dengan perusahaan teknologi global harus ditingkatkan agar konten promosi judi online dapat segera diturunkan dan akun-akun yang terlibat bisa diblokir secara permanen.
Menurut Anda, apa solusi untuk mengurangi keberadaan situs judol dan mencegah munculnya situs baru?
Sebagai solusi jangka panjang, Pemerintah maupun DPR harus mengedepankan pendekatan yang komprehensif, yaitu memperkuat regulasi, meningkatkan literasi digital masyarakat, serta memperketat pengawasan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan keberadaan situs judi online dapat ditekan secara signifikan sekaligus mencegah munculnya situs baru.



