
Dave Waka Komisi I DPR RI Minta Kajian Total sebelum Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara
Share your love
LKI Golkar – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan, pihaknya belum akan mengambil sikap sebelum memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai dasar pengajuan hingga urgensi operasional KRI Ki Hajar Dewantara bagi pertahanan Indonesia.
Dave menyampaikan, usulan yang tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) terkait penjualan KRI Ki Hajar Dewantara perlu dibahas secara mendalam agar keputusan yang diambil tidak semata-mata mempertimbangkan aspek teknis, tetapi juga kepentingan strategis dan negara.
“Terkait Surpres mengenai usulan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, saya masih perlu melakukan pembahasan dan pendalaman sebelum mengambil sikap,” ujar Dave Laksono.
Menurutnya, Komisi I DPR RI perlu mendapatkan penjelasan lengkap mengenai latar belakang pengajuan, kondisi serta status kapal, termasuk pertimbangan pemerintah yang mendasari munculnya usulan penjualan.
Dave menekankan, aspek nilai aset juga harus menjadi bagian penting dalam pembahasan.
DPR perlu memastikan apakah KRI Ki Hajar Dewantara memang sudah tidak lagi dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kepentingan pertahanan, khususnya dalam konteks kebutuhan TNI Angkatan Laut.
“Pembahasan juga perlu melihat nilai aset dan apakah kapal tersebut memang sudah tidak lagi dibutuhkan untuk mendukung tugas dan kepentingan pertahanan,” tegasnya.
Setelah seluruh informasi diperoleh, lanjut Dave, Komisi I DPR RI akan membahas usulan tersebut bersama pemerintah melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Di luar aspek teknis dan pertahanan, Dave meminta pemerintah dan DPR turut mempertimbangkan nilai historis KRI Ki Hajar Dewantara.
Kapal tersebut memiliki perjalanan panjang dalam mendukung pendidikan, pelatihan, serta pembentukan personel TNI AL. Karena itu, keputusan terkait masa depan kapal tidak semestinya hanya dilihat dari usia maupun kondisi teknisnya.
Menurut Dave, apabila hasil kajian menyimpulkan bahwa kapal tersebut memang sudah tidak lagi dibutuhkan secara operasional, proses pemindahtanganan tetap harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Selain aspek teknis dan pertahanan, menurut saya, nilai sejarah KRI Ki Hajar Dewantara juga perlu menjadi pertimbangan. Kapal ini memiliki sejarah panjang dalam pendidikan dan pembentukan personel TNI AL,” katanya.
Ia menambahkan, setiap keputusan terkait aset negara harus memberikan manfaat optimal bagi Indonesia. Dengan demikian, jika kapal akhirnya dinilai layak untuk dipindahtangankan, proses tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan kajian yang kuat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dave menegaskan, Komisi I DPR RI akan memastikan seluruh fakta dan pertimbangan mengenai usulan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara dipelajari secara utuh sebelum lembaga legislatif mengambil sikap.
Menurutnya, keputusan terkait aset pertahanan memiliki konsekuensi strategis sehingga tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
“Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, saya ingin memastikan seluruh fakta dan pertimbangan terkait usulan ini telah dipelajari secara utuh sebelum DPR mengambil sikap,” ujar Dave.
Ia mengemukakan pembahasan harus dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuannya agar keputusan akhir benar-benar tepat, dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap menempatkan kepentingan negara sebagai prioritas utama.
“Pembahasan harus dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga keputusan yang dihasilkan tepat, dapat dipertanggungjawabkan, dan tetap mengutamakan kepentingan negara,” pungkasnya.



