Bupati Salim Fakhry Tegaskan Material Pengerukan Sungai di Aceh Tenggara Tak Boleh Diperjualbelikan - lkipartaigolkar

Bupati Salim Fakhry Tegaskan Material Pengerukan Sungai di Aceh Tenggara Tak Boleh Diperjualbelikan

Share your love

LKI Golkar – Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry, menegaskan material hasil pengerukan sungai dalam penanganan pascabencana hidrometeorologi tidak boleh diperjualbelikan. Material tersebut hanya diperbolehkan untuk kebutuhan penimbunan fasilitas umum.

Penegasan itu disampaikan Salim Fakhry menyusul munculnya informasi dugaan praktik jual beli material hasil pengerukan sungai oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan koordinator kecamatan dalam penanganan pascabencana.

Menurutnya, pelaksanaan penanganan pascabencana yang dilakukan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) harus mengikuti ketentuan yang telah disepakati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Siapapun dia, harus mengedepankan aturan kebersamaan Forkopimda yang sudah ditetapkan dalam penanganan pascabencana. Bahwa tidak diperbolehkan melakukan jual beli terhadap material pengerukan sungai,” kata Salim Fakhry, Rabu (4/11/2026), dikutip dari ajnn.net.

Ia menjelaskan, pengerukan sejumlah sungai dilakukan untuk mendukung penanganan dampak bencana. Material hasil pengerukan hanya boleh diangkut untuk kepentingan penimbunan fasilitas umum, bukan untuk diperjualbelikan.

“Material hanya diperbolehkan diangkut sebagai penimbunan fasilitas umum seperti pekarangan sekolah, pesantren, masjid dan fasilitas umum lainnya,” ujarnya.

Salim Fakhry meminta informasi dugaan praktik jual beli material tersebut segera ditindaklanjuti dan ditertibkan. Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian, melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengerukan dan pengangkutan material sungai.

Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap aturan, termasuk mereka yang terlibat dalam struktur koordinasi penanganan pascabencana.

“Siapapun dia harus ditindak tegas, tidak terkecuali koordinator Satgas PRR, koordinator kecamatan maupun anggota dewan sekalipun,” tegasnya.

Bupati berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan pascabencana mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar kegiatan pengerukan sungai benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pemulihan fasilitas umum. 

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *