Anggota Komisi XIII DPR: UU Perlindungan Saksi Baru Tak Tumpang Tindih dengan APH - lkipartaigolkar

Anggota Komisi XIII DPR: UU Perlindungan Saksi Baru Tak Tumpang Tindih dengan APH

Share your love

LKI Golkar – Anggota Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan mengungkapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang kini telah berlaku merupakan kelanjutan dari UU Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014, dan direvisi seiring perkembangan situasi terkini.

Hal ini disampaikan Maruli dalam acara Transformasi Pelindungan Saksi dan Korban melalui Implementasi UU Nomor 3 Tahun 2026, di Hotel Le Polonia, Rabu (5/8).

“Kalau kita kan implementasi dari undang-undang yang 2014 kalau tidak salah ini 2006 kemudian 2014, sekarang mengingat perkembangan situasi saat ini ya berarti ada perubahan undang-undang,” ujarnya.

Maruli menjelaskan, proses perumusan UU ini oleh Komisi XIII DPR RI memakan waktu hampir dua bulan melalui panitia khusus (pansus). Dalam prosesnya, pihaknya memanggil tokoh masyarakat, institusi, akademisi, hingga pakar hukum untuk menyerap seluruh permasalahan yang terjadi di lapangan.

“Jadi sehingga kami dari Komisi 13 hampir dua bulan, kalau tidak salah ini merumuskan sebagai bentuk panitia pansus usul undang-undang, terus kita panggil tokoh masyarakat, kita panggil institusi akademisi dan pakar hukum juga kita panggil, dari semua permasalahan-permasalahan yang terjadi,” katanya.

Salah satu poin krusial dalam UU baru ini adalah penambahan perlindungan terhadap informan. Menurut Maruli, informan yang memberikan informasi misalnya terkait kasus narkoba kerap menghadapi ancaman dari bandar narkoba, sehingga kehadiran negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi krusial.

“Bahasa selama ini kan informan ini apabila dia memberikan sesuatu, mungkin informasi contoh narkoba, ini kan akan terjadi terancam atau diancam oleh para bandar narkoba. Contoh nih ya, maka perlulah negara hadir. Institusi siapa? Itu LPSK,” ungkapnya.

Selain perlindungan informan, UU ini juga menambahkan ketentuan mengenai saksi ahli serta restitusi bagi korban yang tidak mampu, termasuk dalam kasus kriminalisasi maupun penganiayaan yang mengharuskan korban dirawat inap.

“Kemudian saksi ahli, nah itu ada penambahan ya saksi ahli. Kemudian yang berkaitan restitusi, pembayaran kepada orang yang tidak mampu. Misalnya terjadi apa kriminalisasi, penganiayaan tidak mampu ya, dia opname berarti negara harus hadir. Nah itulah salah satu dukungan kepada masyarakat yang terancam yang berkaitan soal kejahatan,” pungkasnya.

Menjawab pertanyaan mengenai potensi tumpang tindih kewenangan antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan LPSK, Maruli menegaskan hal tersebut tidak akan terjadi karena koordinasi sudah diatur jelas dalam KUHP maupun KUHAP.

“Seperti apa ini, saya pikir bukan tumpang tindih, sudah jelas koordinasi ya, di KUHP di KUHAP juga ada restitusi, ada juga yang berkaitan penanganan ini. Jadi tidak ada tumpang tindih kewenangan, LPSK adalah melindungi soal penegakan hukumnya, kalau itu perbuatan ada pihak kepolisian, ada untuk penuntut pihak kejaksaan, untuk mengadili adalah hakim,” jelasnya.

Ia menegaskan fokus utama LPSK adalah melindungi pihak-pihak yang terancam maupun mengalami penganiayaan akibat memberikan keterangan dalam proses hukum.

“Ya jadi sudah, tapi kita akan lebih fokus kepada melindungi orang yang diancam atau mungkin dia dianiaya oleh pelaku, ya kita harus hadir negara, itu intinya,” tegasnya.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *