
Agun Gunanjar Komisi II DPR RI Soroti Pengelolaan Aset Bali
Share your love
LKI Golkar – Pengelolaan aset daerah menjadi perhatian Komisi II DPR RI dalam kunjungan kerja ke Provinsi Bali, Rabu (2/9/2026). Komisi yang membidangi pemerintah daerah dan pertanahan itu meminta aset pemerintah tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga dipastikan status hukumnya, terlindungi dari sengketa serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa saat kunjungan kerja terkait pengawasan permasalahan aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (2/9/2026) siang mengatakan, Komisi II ingin memperoleh gambaran aktual mengenai kondisi aset daerah pada semester pertama 2026.
Hal yang menjadi perhatian mencakup jumlah dan nilai BMD, status sertifikasi, aset yang bermasalah atau dikuasai pihak lain, aset yang belum dimanfaatkan maupun aset yang telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga. “Aset daerah bukan sekadar angka, tetapi merupakan kekayaan publik yang harus dijaga dan mampu memberikan nilai tambah,” kata Agun.
Karena itu, pengawasan menurutnya tidak cukup hanya dengan pencatatan. Keberadaan fisik aset, status hukum, penguasaan, sertifikasi hingga pemanfaatannya harus dapat dipastikan. Aset yang masih menganggur juga diminta untuk segera dioptimalkan sepanjang pemanfaatannya memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
Komisi II juga mengaitkan pengelolaan BMD dengan penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD. Agun meminta pembaruan mengenai kondisi BUMD Bali, termasuk sejauh mana penyertaan modal menghasilkan return yang sepadan, produktivitas pengelolaan aset serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Untuk BUMD yang belum sehat, kami juga ingin mengetahui langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan,” ujarnya.
Dalam pengamanan aset berupa tanah, Agun menilai Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali memiliki peran strategis. Sertifikasi tidak boleh berhenti sebagai proses administrasi, tetapi harus menjadi instrumen untuk melindungi aset pemerintah dari sengketa, penguasaan pihak lain maupun tumpang tindih hak.
Komisi II, lanjut Agun, tidak datang untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan kekayaan daerah terlindungi dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. “Hasil kunjungan ini nantinya akan disampaikan kepada mitra kerja di pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara Gubernur Bali Wayan Koster dalam kesempatan tersebut memaparkan kondisi aset tanah yang dimiliki Pemprov Bali. Saat ini terdapat 5.436 bidang tanah dengan luas keseluruhan 3.101,309 hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.919 bidang telah bersertifikat, sedangkan 517 bidang belum bersertifikat.
Mulai 2026, Pemprov Bali juga merancang inventarisasi BMD yang meliputi gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin, termasuk alat angkutan. Inventarisasi tersebut diarahkan untuk menghasilkan data BMD yang akurat, mutakhir, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data tersebut akan menjadi dasar pengamanan aset, penyusunan laporan keuangan daerah serta pengambilan kebijakan pengelolaan BMD. Di sisi pemanfaatan, Koster mengatakan Pemprov Bali mengoptimalkan aset melalui pola sewa dan kerja sama pemanfaatan. Penilaian atau appraisal dilakukan untuk mendapatkan nilai pemanfaatan yang lebih optimal dengan melibatkan Tim Penilai Pemerintah dari Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara maupun Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Upaya tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Salah satu hasil optimalisasi terlihat pada lahan strategis milik Pemprov Bali di kawasan Nusa Dua seluas sekitar 39,89 hektare. Sebelumnya, lahan tersebut dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp7 miliar per tahun. Setelah kerja sama diperbarui, nilai pemanfaatannya meningkat menjadi Rp57 miliar per tahun. “Setelah dilakukan pembaruan kerja sama, nilai pemanfaatan lahan tersebut kini jauh lebih tinggi yakni Rp57 miliar per tahun,” ungkap Koster.
Selain aset di Nusa Dua, Pemprov Bali juga memiliki lahan sekitar 300 hektare di Kabupaten Klungkung yang sebelumnya dibebaskan dengan dukungan pembiayaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Dari luasan tersebut, sekitar 40 hektare akan dimanfaatkan sebagai kawasan inti Pusat Kebudayaan Bali.
Sementara lahan lainnya diarahkan untuk pengembangan kawasan komersial, termasuk convention center dan fasilitas pameran. Dalam pengelolaan aset melalui BUMD dan perusahaan patungan, Pemprov Bali memiliki Perumda Kerta Bali Saguna, PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali), PT Jamkrida Bali Mandara, perusahaan patungan RS Puri Raharja, perusahaan patungan PT Askrida, PT Jasamarga Bali Tol, Perumda Kerthi Bali Santhi serta Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.
Dari sejumlah badan usaha tersebut, BPD Bali menjadi salah satu penyumbang pendapatan terbesar. Sementara Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan untuk mengelola sektor pariwisata melalui sistem satu pintu dengan melibatkan berbagai pihak, khususnya agen perjalanan. Adapun Perseroda Pusat Kebudayaan Bali bergerak dalam pengelolaan kawasan seni, budaya, pariwisata dan ekonomi kreatif.
Untuk aset tanah yang masih bermasalah, penyelesaian sengketa atau perselisihan lahan diharapkan ditempuh melalui mediasi antara pihak yang bersengketa dengan fasilitasi pemerintah daerah. Komisi II juga meminta BPK dan BPKP tidak hanya menyampaikan laporan temuan, tetapi berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam penyelesaian persoalan tersebut.



