Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Jangan Sampai Bandara Kita Jadi Jalur Perdagangan Orang! — Maruli Siahaan Desak Imigrasi Bentuk Tim Khusus Anti-TPPO di Pintu Keberangkatan Internasional – lkipartaigolkar

Jangan Sampai Bandara Kita Jadi Jalur Perdagangan Orang! — Maruli Siahaan Desak Imigrasi Bentuk Tim Khusus Anti-TPPO di Pintu Keberangkatan Internasional

Share your love

LKI Golkar – Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menyoroti serius persoalan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kepatuhan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK pada 25 Mei 2026.

Dalam forum tersebut, Maruli Siahaan menegaskan bahwa modus TPPO saat ini semakin kompleks karena banyak korban diberangkatkan melalui jalur resmi dan legal, namun dengan tujuan keberangkatan yang dimanipulasi oleh jaringan perekrut. Menurutnya, kondisi ini membutuhkan langkah pengawasan yang lebih adaptif dan berbasis mitigasi risiko.

“Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan pemeriksaan administratif biasa. Banyak korban TPPO berangkat menggunakan dokumen lengkap, tetapi sesungguhnya mereka akan dieksploitasi di negara tujuan. Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah masyarakat menjadi korban,” ujar Maruli dalam rapat tersebut.

Dalam kesempatan itu, Maruli memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Direktorat Jenderal Imigrasi agar memperkuat sistem pencegahan TPPO di pintu-pintu keberangkatan internasional.

Ia mendorong Direktorat Imigrasi membangun sistem identifikasi yang efektif dan efisien terhadap calon penumpang berisiko TPPO, khususnya dengan indikator:

  • usia produktif 18–35 tahun,
  • tujuan negara rawan TPPO,
  • pembelian tiket secara mendadak,
  • tidak memiliki kontrak kerja yang valid,
  • penggunaan visa wisata namun terindikasi untuk bekerja.

Menurutnya, pola tersebut sudah banyak ditemukan dalam berbagai kasus TPPO yang menjerat warga negara Indonesia di luar negeri.

Selain itu, Maruli juga meminta adanya petugas khusus anti-TPPO pada titik keberangkatan internasional utama seperti:

  • Bandara Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta,
  • Bandar Udara Internasional Kualanamu,
  • Batam,
  • Surabaya,
  • Entikong,
  • serta Nunukan.

Ia menilai petugas tersebut tidak hanya bertugas memeriksa dokumen, tetapi juga melakukan wawancara singkat terhadap penumpang dengan kategori risiko tinggi guna memastikan tujuan keberangkatan benar-benar aman dan sesuai ketentuan.

Maruli juga meminta Direktorat Imigrasi memiliki daftar negara tujuan merah dengan pengawasan lebih ketat terhadap keberangkatan warga negara Indonesia. Beberapa negara dan wilayah yang disebut antara lain:

  • Myanmar,
  • Laos,
  • Kamboja,
  • Thailand yang kerap digunakan sebagai jalur transit ilegal,
  • serta beberapa wilayah tertentu di Timur Tengah.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya penguatan pengawasan internal terhadap dugaan keterlibatan oknum dalam proses penerbitan dokumen maupun pelolosan keberangkatan ilegal.

“Dalam banyak kasus TPPO, jaringan ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya kebocoran sistem. Karena itu pengawasan internal harus diperkuat secara serius dan transparan,” tegasnya.

Sebagai langkah tambahan, Maruli juga mengusulkan agar salah satu syarat keberangkatan tertentu adalah memastikan calon penumpang memiliki tiket kembali ke Indonesia, terutama bagi keberangkatan yang terindikasi rawan penyalahgunaan visa atau keberangkatan non-prosedural.

Komisi XIII DPR RI menilai bahwa pencegahan TPPO harus dilakukan secara terpadu melalui penguatan pengawasan keimigrasian, perlindungan HAM, pendampingan korban, serta koordinasi lintas lembaga agar masyarakat Indonesia tidak terus menjadi korban eksploitasi jaringan perdagangan orang internasional.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *