Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Perkuat Kepastian Hukum Bisnis, Soedeson Tandra: Pansus RUU HPI DPR RI Serap Masukan Organisasi Advokat – lkipartaigolkar

Perkuat Kepastian Hukum Bisnis, Soedeson Tandra: Pansus RUU HPI DPR RI Serap Masukan Organisasi Advokat

Share your love

LKI Golkar – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi advokat di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Agenda ini bertujuan untuk menjaring masukan konkret guna memperkuat substansi hukum dan meningkatkan kepercayaan investor global terhadap iklim bisnis di Indonesia.

Dalam RDPU tersebut, Pansus HPI mengundang organisasi profesi hukum terkemuka, di antaranya Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) dan Peradi Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA). Kehadiran para praktisi hukum ini dimanfaatkan untuk memetakan kendala nyata yang sering terjadi dalam praktik hukum lintas negara.

​Wakil Ketua Pansus RUU HPI Soedeson Tandra menyatakan bahwa perspektif dari para advokat sangat krusial mengingat kompleksitas dan luasnya cakupan hukum perdata internasional.

​”RUU HPI ini memang sangat luas. Tadi kami mendapatkan banyak masukan konkret dari organisasi advokat, baik dari Peradi SAI maupun Peradi RBA. Kami sengaja mengundang para praktisi untuk ‘berbelanja masalah’ agar hambatan di lapangan bisa diidentifikasi sejak awal,” ujar Soedeson usai rapat.

Soroti Kendala Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional

​Salah satu poin krusial yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah masalah eksekusi putusan arbitrase internasional. Selama ini, para pelaku usaha asing kerap mengeluhkan sulitnya pelaksanaan eksekusi putusan di Indonesia, yang berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan investasi.

​Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, Pansus akan mengkaji mendalam masukan tersebut demi melahirkan regulasi yang jauh lebih berkepastian hukum.

​”Kami belajar banyak dari kasus-kasus arbitrase yang sudah diputus tapi masih sulit dieksekusi. Oleh karena itu, kami berkomitmen menyusun aturan yang lebih baik, konkret, dan menjamin kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas legislator yang juga bertugas di Komisi III DPR RI tersebut.

Adopsi Praktik Arbitrase demi Kepercayaan Pasar Global

​Menanggapi isu potensi tumpang tindih (disharmonisasi) antara RUU HPI dengan regulasi arbitrase internasional yang sudah ada, Soedeson menilai kedua instrumen tersebut justru saling menguatkan. Menurutnya, baik HPI maupun arbitrase internasional sama-sama mengatur sengketa hukum yang mengandung unsur asing atau lintas negara.

​Pansus berencana mengadopsi poin-poin progresif dari praktik arbitrase internasional yang sukses untuk dimasukkan ke dalam draf RUU HPI.

​”Apa yang sudah berjalan baik di ranah arbitrase akan kita adopsi juga ke dalam hukum perdata internasional. Langkah ini penting untuk menekankan kepastian hukum dan mendongkrak tingkat kepercayaan dunia internasional terhadap dunia bisnis kita,” pungkas Soedeson.

​Sebagai informasi, RUU tentang Hukum Perdata Internasional merupakan regulasi usul inisiatif Pemerintah. Pembentukan Pansus DPR RI ini sebelumnya telah disetujui secara resmi dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 8 Desember 2025 lalu untuk mengawal penyusunan beleid strategis tersebut. 

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *