
Sambut Baik Aturan Baru Outsourcing, Ranny Fahd Arafiq Minta Pemerintah Jamin Masa Transisi yang Aman bagi Buruh
Share your love
LKI Golkar – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ranny Fahd Arafiq, memberikan respons positif terhadap langkah berani Kementerian Ketenagakerjaan yang menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pembatasan sektor pekerjaan alih daya (outsourcing). Meski mendukung penuh semangat perlindungan buruh dalam aturan tersebut, Ranny memperingatkan adanya risiko sistemik yang harus dimitigasi agar kebijakan ini tidak menjadi bumerang bagi stabilitas ekonomi dan nasib pekerja di lapangan.
“Secara prinsip, kita harus menyambut baik langkah pemerintah yang akhirnya mengembalikan marwah hubungan kerja ke jalur yang benar. Membatasi outsourcing hanya pada pekerjaan penunjang adalah koreksi fundamental yang sudah lama ditunggu untuk mengakhiri ketidakpastian nasib jutaan buruh. Ini adalah kado nyata pasca-May Day,” ujar Ranny dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (02/05).
Namun, Ranny Fahd Arafiq memberikan catatan kritis. Ia menekankan bahwa niat baik regulasi sering kali terkendala oleh realitas teknis dan kesiapan pelaku usaha di masa transisi.
Ranny memaparkan tiga asumsi permasalahan konkret yang berpotensi muncul jika pemerintah tidak melakukan pengawalan ketat:
- Potensi “Shock Layoffs” (PHK Dini):
Ranny melihat adanya risiko perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja besar-besaran sebelum batas waktu pengangkatan karyawan tetap berlaku. “Ada asumsi kuat bahwa perusahaan yang keberatan dengan beban biaya overhead karyawan tetap akan memilih memutus kontrak di masa transisi ini. Pemerintah harus menjamin ada ‘jembatan’ yang aman agar buruh tidak kehilangan pekerjaan justru saat aturan pelindung mereka terbit,” tegasnya. - Bias Interpretasi Pekerjaan Inti vs Penunjang:
Munculnya potensi sengketa industrial akibat perbedaan tafsir antara pengusaha dan buruh mengenai apa yang disebut sebagai core business (pekerjaan inti). Tanpa panduan teknis yang sangat spesifik per sektor industri, kebijakan ini berisiko menimbulkan gelombang gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). - Pelarian ke Sektor Informal (Informalization):
Ranny mengkhawatirkan adanya celah di mana perusahaan beralih dari outsourcing ke sistem borongan pekerjaan informal atau kemitraan semu yang justru lebih rendah perlindungannya dibandingkan sistem alih daya formal, termasuk hilangnya akses jaminan kesehatan BPJS.
Menyikapi potensi tersebut, Ranny meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera membentuk tim pengawas khusus di tingkat daerah guna memantau pergerakan data ketenagakerjaan selama enam bulan ke depan.
“Kita tidak ingin aturan ini rapuh dalam pelaksanaannya. Saya meminta pemerintah menjamin masa transisi yang adil. Harus ada insentif atau skema adaptasi bagi dunia usaha, sekaligus sanksi yang sangat keras bagi perusahaan yang mencoba ‘mengakali’ aturan ini dengan cara mem-PHK buruh demi menghindari kewajiban undang-undang,” tambah Ranny.
Sebagai penutup, Ranny menegaskan bahwa Komisi IX DPR RI akan terus memantau efektivitas dan integrasi data ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa transformasi ini membawa peningkatan kesejahteraan, bukan ketidakpastian baru.
“Transformasi ketenagakerjaan adalah perjalanan panjang. Tugas kita adalah memastikan bahwa dalam setiap perubahan kebijakan, rakyat kecil—para buruh—adalah pihak yang paling pertama merasakan manfaatnya, bukan yang paling pertama dikorbankan oleh keadaan,” pungkasnya.



