
Komisi VI Minta BUMN Tambang Libatkan Koperasi atasi Penambangan Liar
Share your love
LKI Golkar – Komisi VI DPR RI meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pertambangan untuk melibatkan koperasi, termasuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam kegiatan usaha di wilayah operasional perusahaan, guna mengatasi praktik penambangan liar atau ilegal.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama (Dirut) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dirut PT Aneka Tambang (Antam), Dirut PT Bukit Asam (PTBA), dan Dirut PT Timah di Jakarta, Selasa.
Ia menilai pelibatan koperasi merupakan langkah strategis untuk melegalkan aktivitas penambang rakyat sekaligus memutus rantai pemilik modal atau cukong yang selama ini memanfaatkan penambang liar.
Nurdin menegaskan bahwa empat entitas BUMN tambang tersebut wajib mendukung program Presiden terkait penguatan koperasi, termasuk program prioritas Kopdes Merah Putih.
Ia mencontohkan PT Timah yang telah melaksanakan keputusan rapat sebelumnya dengan mengintegrasikan penambang liar ke dalam koperasi.
“PT Timah sudah melaksanakan skema kemitraan dengan koperasi, dan ini patut diapresiasi,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengatakan bahwa hingga kini belum ada peta jalan (roadmap) pelibatan koperasi dari BUMN tambang lainnya.
Padahal, menurutnya, pendekatan koperasi diyakini dapat mengatasi praktik cukong yang memperkaya diri dengan memanfaatkan penambang liar, sekaligus memberi kepastian hukum bagi penambang rakyat.
Nurdin berharap pada 2026 jumlah koperasi yang terlibat dalam program ini bisa mencapai 50 hingga 100 unit.
Ia meminta PT Bukit Asam, PT Antam, dan PT Inalum mengikuti langkah PT Timah dengan melegalkan penambang liar melalui koperasi.
“Dengan begitu, kita sekaligus mengatasi praktik cukong yang selama ini memperkaya diri dengan memanfaatkan para penambang liar,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PTBA Arsal Ismail mengakui bahwa penambang ilegal batu bara kembali muncul di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik perseroan menyusul kenaikan harga batu bara.
Arsal menjelaskan bahwa jumlah titik tambang ilegal memang sempat menurun sejak adanya satgas pemberantasan tambang ilegal, dari 81 titik pada tahun lalu menjadi jauh lebih sedikit.
Namun, ia menyebut ketika harga batu bara kembali naik, aktivitas tambang ilegal mulai bermunculan lagi.
“Meskipun satu dua, dampaknya tetap kami yang harus menyelesaikan (jika ada masalah) sebagai pemilik IUP (izin usaha pertambangan),” kata Arsal.
Nurdin berharap pada 2026 jumlah koperasi yang terlibat dalam program ini bisa mencapai 50 hingga 100 unit.
Ia meminta PT Bukit Asam, PT Antam, dan PT Inalum mengikuti langkah PT Timah dengan melegalkan penambang liar melalui koperasi.
“Dengan begitu, kita sekaligus mengatasi praktik cukong yang selama ini memperkaya diri dengan memanfaatkan para penambang liar,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PTBA Arsal Ismail mengakui bahwa penambang ilegal batu bara kembali muncul di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik perseroan menyusul kenaikan harga batu bara.
Arsal menjelaskan bahwa jumlah titik tambang ilegal memang sempat menurun sejak adanya satgas pemberantasan tambang ilegal, dari 81 titik pada tahun lalu menjadi jauh lebih sedikit.
Namun, ia menyebut ketika harga batu bara kembali naik, aktivitas tambang ilegal mulai bermunculan lagi.
“Meskipun satu dua, dampaknya tetap kami yang harus menyelesaikan (jika ada masalah) sebagai pemilik IUP (izin usaha pertambangan),” kata Arsal.



