
Bahlil Lahadalia Sebut Pembatasan BBM Subsidi 50 Liter Cukup
Share your love
LKI Golkar – Kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar bagi kendaraan pribadi mulai diperjelas oleh pemerintah. Setiap kendaraan roda empat pribadi nantinya hanya diperbolehkan mengisi maksimal 50 liter per hari.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan pandangannya terkait kebijakan ini. Dilansir dari Detik Oto, Bahlil menyebut volume 50 liter tersebut sudah sangat memadai untuk mobilitas harian masyarakat umum.
“Dalam pandangan kami sebagai mantan sopir angkot wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter, itu tangki sudah penuh. Jadi kita akan mendorong ke arah sana,” ujar Bahlil dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa mekanisme pengawasan distribusi ini akan sepenuhnya mengandalkan teknologi digital. Pemerintah mewajibkan penggunaan barcode melalui sistem MyPertamina untuk setiap transaksi di SPBU.
“Pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina, dengan batas wajar 50 liter per kendaraan tapi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum,” tutur Airlangga. Langkah ini bertujuan agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran kepada yang berhak.
Sistem pendaftaran kendaraan untuk mendapatkan barcode sebenarnya telah dibuka sejak tahun 2022. Saat ini, banyak SPBU Pertamina yang sudah mewajibkan pemindaian barcode sebelum operator memulai pengisian BBM jenis Pertalite maupun Solar.
Masyarakat yang belum memiliki akses kode unik tersebut diwajibkan melakukan registrasi melalui laman resmi Subsidi Tepat. Terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk proses verifikasi oleh pihak Pertamina.
Syarat dokumen tersebut meliputi foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau pengemudi serta foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, pemilik wajib mengunggah foto kendaraan dari sudut depan miring 45 derajat yang memperlihatkan nomor polisi dan jumlah roda secara jelas.
Bagi konsumen kategori non-kendaraan, diperlukan tambahan surat rekomendasi dari instansi terkait. Setelah seluruh data diverifikasi, pemilik kendaraan akan menerima barcode yang dapat digunakan untuk membeli BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.



