
Fraksi Golkar Desak Penanganan Serius Prostitusi Anak dan HIV/AIDS di Kota Kupang
Share your love
LKI Golkar – Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang dan DPRD NTT meminta semua pihak serius menyikapi maraknya prostitusi anak dan tingginya kasus HIV/AIDS di Kota Kupang.
Anggota Fraksi DPRD Kota Kupang, Djemari Yosef Dogon menilai kasus prostitusi anak yang belakangan viral merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian bersama.
“Mewakili Fraksi Golkar Kota Kupang kami mengatakan bahwa peristiwa ini harus dikutuk. Peristiwa yang sangat buruk,” kata Yos, Rabu, 25 Maret 2026.
Ia menegaskan, praktik prostitusi berdampak buruk bagi generasi muda sehingga perlu segera ditangani. Fraksi Golkar, kata dia, siap mendukung pemerintah dari sisi anggaran.
“Pemerintah silakan ajukan anggaran kami Fraksi Golkar akan mendukung sesuai dengan kemampuan anggaran kita,” katanya.
Menurut Yos, Pemerintah Kota Kupang perlu segera menyusun program kerja dan langkah teknis untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Ini tidak main-main karena Kota Kupang dijuluki urutan pertama HIV Aids dan Prostitusi,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD NTT Komisi V, Muhammad Ansor menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menangani persoalan ini.
Ia menyarankan adanya kolaborasi antara pemerintah, DPRD, aparat penegak hukum, LSM, KPAD, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta orang tua untuk memberikan edukasi kepada anak-anak mengenai hak-hak mereka dan bahaya prostitusi.
“Kita kampanye-kan tekad perangi prostitusi dan melindungi anak-anak kita,” ujar Anggota DPRD NTT Dapil Kota Kupang itu.
Menurut Ansor, sosialisasi dapat dilakukan melalui sekolah, lembaga pendidikan nonformal, serta peran tokoh agama dan keluarga.
Ia juga menyoroti faktor gaya hidup sebagai salah satu penyebab.
Menurutnya, salah satu faktor penyebab yaitu gaya hidup dengan adanya HP ini membuat anak melakukan apa saja untuk mendapatkan uang dengan gampang.
Selain itu, Ansor menekankan pentingnya penanganan terhadap korban serta penindakan hukum terhadap pelaku.
Di sisi lain, Ansor menegaskan, para korban yang sudah ada perlu diidentifikasi untuk direhabilitasi, sementara oknum yang memperjualbelikan anak di bawah umur harus diproses secara hukum.



