Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Fraksi Golkar DPRD Jatim Minta Kaji Matang Risiko Fiskal Tambahan Modal Jamkrida  – lkipartaigolkar

Fraksi Golkar DPRD Jatim Minta Kaji Matang Risiko Fiskal Tambahan Modal Jamkrida 

Share your love

LKI Golkar – Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur (Jatim) mendukung rencana penyertaan modal Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jatim. Namun dukungan itu bukan tanpa syarat. Fraksi Golkar meminta penguatan manajemen risiko, transparansi distribusi penjaminan UMKM, serta perhitungan matang terhadap dampaknya pada APBD dan stabilitas fiskal daerah.

Juru Bicara Fraksi Golkar Sobirin menilai, Jamkrida sebagai salah satu BUMD strategis yang memegang peran penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan koperasi. Perusahaan yang dibentuk melalui Perda Nomor 4 Tahun 2009 dan telah menyesuaikan bentuk badan hukum menjadi Perseroda melalui Perda Nomor 5 Tahun 2025 itu dinilai mampu menjalankan fungsi bisnis sekaligus fungsi sosial-ekonomi.

Hingga Juni 2025, Jamkrida tercatat menjamin pembiayaan 122.750 UMKM dengan total nilai lebih dari Rp10,1 triliun. Dari sisi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), pada 2024 perusahaan menyetor deviden Rp2,5 miliar dengan tren peningkatan tiap tahun. Penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024 juga menempatkan perusahaan dalam kategori sehat, sementara cost of equity-nya disebut berada di peringkat keempat di antara BUMD Jatim.

Sobirin menggarisbawahi bahwa berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2013, modal dasar Jamkrida ditetapkan Rp600 miliar. Namun hingga kini, modal yang telah disetor baru Rp180 miliar dengan Pemprov Jatim sebagai pemegang saham pengendali.

Di sisi lain, gearing ratio perusahaan sudah berada di angka 35 kali, mendekati batas maksimal 40 kali sesuai ketentuan perundangan. Artinya, ruang untuk memperluas kapasitas penjaminan akan semakin sempit apabila tidak ada tambahan modal disetor.

“Pemprov mengusulkan tambahan modal disetor melalui penyertaan modal kepada PT Jamkrida (Perseroda) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2026, sehingga mencapai Rp 480 miliar (maksimal modal dasar ditetapkan Rp 600 miliar). Tentu usulan ini akan dipertimbangkan dengan kemampuan keuangan daerah, dihadapkan kepada prioritas-prioritas program yang dirancang pada APBD tahun berkenaan,” ujar Sobirin.

Tambahan modal tersebut diproyeksikan untuk memperluas jangkauan layanan hingga satu juta UMKM serta memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan.

Meski mendukung, Fraksi Golkar mengajukan empat pertanyaan strategis yang harus dijawab Pemerintah Provinsi sebelum pembahasan Raperda berlanjut.

Pertama, terkait kajian risiko pengembangan usaha. “Sehubungan dengan penyertaan modal ini, apakah sudah dilakukan kajian terkait rencana pengembangan perusahaan terhadap resiko imbal jasa penjaminan?” kata Sobirin.

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *