Bela Pedagang Kecil, Firman Soebagyo Desak Sertifikasi Halal Gratis dan Sosialisasi Masif - lkipartaigolkar

Bela Pedagang Kecil, Firman Soebagyo Desak Sertifikasi Halal Gratis dan Sosialisasi Masif

Share your love

LKI Golkar – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru memberlakukan kewajiban sertifikat halal bagi seluruh pedagang mulai 18 Oktober 2026. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi pelaku usaha kecil apabila tidak diimbangi dengan kemudahan pelayanan, sosialisasi yang masif, dan pembebasan biaya pengurusan sertifikat.

Firman mendukung tujuan pemerintah dalam menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha, terutama pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang makanan di pasar tradisional.

“Tujuannya baik dan mulia, kita dukung. Tapi kalau pemerintah tidak hati-hati dalam pelaksanaannya dengan melihat secara riil di lapangan bagaimana posisi pelaku usaha, ini bisa menimbulkan masalah baru,” tegas Firman saat menanggapi pertanyaan awak media di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.

Politisi senior Partai Golkar dari daerah pemilihan Jawa Tengah III yang meliputi Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan itu menyoroti posisi pedagang kecil yang selama ini menjadi bagian penting dari ekonomi produktif dan tulang punggung perekonomian daerah. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan proses pengurusan sertifikat halal dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan pelaku usaha.

“Bagaimana pelayanan proses pengurusan sertifikat halal yang sampai hari ini masih relatif sulit? Kalau dipaksakan, ini akan menimbulkan dampak negatif bagi para pihak, terutama pedagang PKL dan pedagang makanan di pasar tradisional,” ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini.

Firman juga mengingatkan potensi konflik horizontal apabila kewajiban tersebut diterapkan tanpa kesiapan mekanisme pengawasan dan pemahaman masyarakat. Ia menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berpotensi terlibat dalam penegakan aturan di lapangan.

Menurutnya, penegakan kebijakan harus didahului dengan sosialisasi dan pendampingan yang memadai agar pedagang kecil tidak menghadapi tekanan akibat ketidaktahuan mengenai prosedur sertifikasi.

“Jangan lupa, aparat penegak di lapangan nanti adalah Satpol PP. Kalau tidak terkendali, kebijakan ini bisa menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Pedagang kecil dikejar-kejar karena belum punya sertifikat halal, padahal ngurusnya saja mereka bingung,” kata Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini.

Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh menyamakan kapasitas pelaku usaha besar dengan pedagang kecil yang memiliki keterbatasan modal dan akses administrasi. Terlebih, kondisi ekonomi masyarakat yang dinilainya masih belum sepenuhnya baik membuat pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan kebijakan yang berpotensi menambah beban usaha.

“Jangan disamakan pengusaha besar dengan pedagang gorengan di pasar. Kalau sistem pengurusan izinnya harus berbayar, ini akan menjadi beban baru bagi pelaku UMKM, terutama pedagang makanan pasar tradisional. Kondisi ekonomi rakyat juga masih kurang baik hari ini,” ungkapnya.

Atas pertimbangan tersebut, Firman meminta pemerintah memastikan seluruh aspek pelaksanaan kebijakan benar-benar siap sebelum kewajiban sertifikat halal diberlakukan. Ia menilai kesiapan sistem pelayanan, kemudahan prosedur, dan sosialisasi hingga tingkat desa harus menjadi prioritas.

“Jangan tergesa-gesa memberlakukan kebijakan ini kalau belum benar-benar siap,” tegasnya.

Lebih lanjut, Firman mendesak pemerintah melalui BPJPH untuk menggratiskan layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dan pedagang pasar tradisional. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu disertai pelayanan yang sederhana dan mudah dijangkau agar tujuan menjamin kehalalan produk tidak justru membebani masyarakat kecil.

“Dengan tegas saya minta, Pemerintah melalui BPJPH harus memberikan pelayanan gratis kepada pelaku UMKM dan pedagang pasar tradisional. Gratiskan! Jangan bebani mereka. Sosialisasikan dulu secara masif sampai ke pelosok desa, permudah prosesnya, baru bicara soal penegakan,” pungkas Firman.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *