Waka Komisi IX DPR Yahya Zaini Desak Aturan Keras Dokter Nakal, Buntut Kasus Dugaan Malpraktik RS Semanggi - lkipartaigolkar

Waka Komisi IX DPR Yahya Zaini Desak Aturan Keras Dokter Nakal, Buntut Kasus Dugaan Malpraktik RS Semanggi

Share your love

LKI Golkar – Rentetan dugaan malpraktik di  rumah sakit swasta membuat DPR naik pitam. Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian  Kesehatan segera menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan khusus untuk menjerat dokter yang lalai menangani pasien.

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini. Menurutnya, kekosongan aturan teknis membuat perlindungan terhadap pasien lemah dan penindakan terhadap dokter bermasalah tidak tegas.

Yahya menegaskan, Permenkes yang diminta harus mengatur secara rinci mulai dari mekanisme sidang disiplin profesi, jenis sanksi etik, hingga prosedur pencabutan izin praktik bagi dokter yang terbukti melakukan malpraktik. Aturan itu, kata dia, akan menjadi kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

“Kalau terbukti malpraktik, sanksinya harus jelas, bisa sanksi etik sampai cabut izin praktik. Semua tergantung hasil pembuktian di Majelis Disiplin Profesi. Permenkes ini penting agar pasien terlindungi dan dokter juga lebih hati-hati,” kata Yahya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

 Legislator Fraksi Golkar itu memastikan Komisi IX akan mengawal penuh penyusunan regulasi tersebut.

Desakan ini menguat setelah Polda Metro Jaya bersama Majelis Disiplin Profesi di Kebayoran Baru tengah mengusut kasus dugaan malpraktik di salah satu rumah sakit swasta di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Kasus ini mencuat karena adanya perbedaan diagnosis yang sangat jauh antara dokter pertama di RS tersebut dengan hasil second opinion dari dokter lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut penyidik sedang mendalami indikasi tindakan medis yang dilakukan tanpa dasar klinis yang kuat.

“Yang kami dalami adalah adanya analisis dokter terhadap penyakit seorang pasien, lalu pasien itu mencari pembanding ke dokter lain. Ternyata hasilnya tidak sesuai antara dokter pertama dan kedua,” ujar Budi.

Saat ini MDP juga telah menggelar sidang etik tertutup terhadap dua dokter yang diperiksa untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran standar operasional prosedur.

Ke depan, Permenkes yang diusulkan tidak hanya mengatur soal sanksi, tetapi juga membuka kanal pelaporan yang transparan dan aman bagi pasien yang ingin menyanggah tindakan medis.

Di sisi lain, regulasi ini juga diharapkan menjadi tameng hukum bagi dokter yang sudah bekerja sesuai standar profesi, sehingga sinergi antara jalur pidana dan sidang disiplin mampu menekan angka kegagalan medis dan mengembalikan kepercayaan masyarakat pada layanan kesehatan. 

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *