113 Warga Binaan Rutan Purworejo Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas - lkipartaigolkar

113 Warga Binaan Rutan Purworejo Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas

Share your love

LKI Golkar – Sebanyak 113 Warga Binaan (WB) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Purworejo menerima remisi umum sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan dan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Remisi dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia itu telah diserahkan langsung oleh Bupati Purworejo, Hj Yuli Hastuti di Rutan Kelas IIB Purworejo, Senin (17/8/2026).

Secara simbolis, surat remisi diserahkan oleh Bupati Yuli didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo, David Saptoaji Putra. Turut mendampingi jajaran Forkopimda, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, dan Kepala Kantor Imigrasi Purworejo.

Dari 113 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 6 orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Pada kesempatan yang sama, sebanyak 40 anak binaan dari LPKA Kutoarjo juga mendapatkan pengurangan masa pidana.

Sementara itu, Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH, saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto, menyampaikan bahwa remisi merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara. Hal ini dalam rangka menghargai proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.

Menurutnya, pemberian remisi hendaknya tidak dimaknai semata-mata sebagai pengurangan masa pidana. Tetapi juga sebagai momentum untuk membangun kesadaran, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

“Bagi mereka yang bebas dan kembali ke masyarakat, diharapkan mampu memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, serta dapat berperan aktif dalam pembangunan dan berbuat baik,” pesan Bupati Yuli.

Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh serta mempertahankan perilaku baik.

Bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan, momentum tersebut diharapkan menjadi awal untuk menjalani kehidupan baru dengan penuh tanggung jawab.

Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo, David Saptoaji Putra dalam laporannya menyampaikan, proses pengusulan dan pemberian remisi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses ini mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.

“Setiap proses pengusulan dan pemberian remisi di Rutan Kelas IIB Purworejo dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami menjamin seluruh proses ini bebas dari segala bentuk penyimpangan,” ujarnya.

David menambahkan, saat ini Rutan Kelas IIB Purworejo dihuni sebanyak 173 warga binaan, yang terdiri atas 164 laki-laki dan 9 perempuan.

Pemberian remisi menjadi salah satu bagian dari proses pembinaan yang diharapkan mampu mendorong warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif.

Semangat pemberian remisi juga sejalan dengan tema kemerdekaan ‘Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur’.

Dengan harapan, setiap warga negara, termasuk mereka yang telah menyelesaikan masa pidananya, dapat mengambil bagian dalam pembangunan dan turut mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *