
Waka Komisi I DPR RI Dave Laksono Pastikan Penjualan Kapal TNI AL KRI Ki Hajar Dewantara Sesuai Koridor Hukum dan Kepentingan Modernisasi TNI AL
Share your love
LKI Golkar – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penjualan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 milik Kemhan/TNI Angkatan Laut melalui mekanisme lelang, Selasa (8/9/2026). Kapal yang dibangun pada 1979 di Split, Yugoslavia, itu selama puluhan tahun menjadi kapal latih sekaligus sarana operasi TNI Angkatan Laut, namun kondisi teknisnya kini dinilai tak lagi memenuhi standar operasional.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai keputusan untuk melepas kapal yang sudah uzur itu memang sudah tepat.
“Usia dan kondisi teknisnya sudah tidak lagi mendukung tugas operasional secara optimal. Mempertahankan kapal dalam kondisi seperti ini justru berpotensi membebani efisiensi anggaran pertahanan,” ujar Dave.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses yang cukup panjang. Persetujuan penjualan merujuk pada Surat Presiden Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026, yang ditindaklanjuti Komisi I DPR RI bersama Kementerian Pertahanan dan TNI dalam rapat kerja pada 27 Agustus lalu, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Komisi I DPR RI telah melakukan kajian bersama Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Laut sebelum sampai pada kesimpulan ini. Kami memastikan setiap tahapannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dave.
Kapal tersebut tercatat memiliki nilai perolehan Rp370,6 miliar, meski nilai limit lelangnya diperkirakan jauh lebih rendah mengingat kondisi kapal yang sebagian telah dibongkar dan mengalami proses demiliterisasi.
Dave berharap proses lelang tetap berjalan transparan dan hasilnya dikembalikan untuk mendukung peremajaan alat utama sistem persenjataan TNI Angkatan Laut ke depan.
“Yang terpenting, keputusan ini pada akhirnya harus memberi manfaat nyata bagi kekuatan pertahanan Indonesia,” pungkas Dave Laksono.



