
Waka Komisi I DPR Dukung Rencana Prabowo Jual KRI Ki Hajar Dewantara
Share your love
LKI Golkar – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan dukungannya terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menjual kapal perang KRI Ki Hajar Dewantara-364.
“Ya, ini kan memang sesuai dengan apa namanya, Renstra (Rencana Strategis) daripada Kemhan (Kementerian Pertahanan),” kata Dave kepada wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dave menegaskan Komisi I siap mengawal seluruh proses penjualan kapal tersebut agar tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum dan peraturan yang berlaku.
Terkait perincian negara pembeli yang belum diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR, Dave menduga adanya pertimbangan tertentu yang bersifat rahasia sehingga informasi tersebut belum dipublikasikan secara terbuka.
“Mungkin karena ada rahasia khusus yang tidak bisa diumumkan,” ujar Dave.
Ia menambahkan, mengenai pihak pembeli sebaiknya dikonfirmasi secara langsung kepada Kemenhaj Selain itu, Dave juga menanggapi soal perubahan rencana dari yang sebelumnya pada tahun 2022 sempat diwacanakan untuk ditenggelamkan di Buleleng, Bali, hingga akhirnya diputuskan untuk dijual.
Menurutnya keputusan akhir diambil berdasarkan kebijakan Kemhan dan pertimbangan khusus.
“Ya, hal itu kembali lagi tadi ada aturan dan kebijakan Kemhan dan juga kesepakatan yang melalui pertimbangan-pertimbangan khusus kemudian mengambil sebuah kebijakan berdasarkan kesepakatan bersama dan juga situasi yang terjadi,” ujarnya.
Dave memastikan Komisi I DPR RI memberi dukungan penuh terhadap rencana pemindahtanganan kapal perang penjelajah tersebut. Komisi I DPR masih menunggu perincian serta penjelasan teknis lebih lanjut dari Kemhan.
Adapun pertemuan resmi untuk membahas hal tersebut telah dijadwalkan.
“Nanti akan dijadwalkan rapat dengan Kemhan karena jadwalnya sudah ada, nanti akan disesuaikan dengan agenda dan waktu daripada semua pejabat terkait,” ungkapnya.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengajukan kapal perang latih milik TNI AL, KRI Ki Hajar Dewantara dijual.
Pengajuan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) yang dikirim ke DPR, dan dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Rapat Paripurna DPR.
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit eks kapal KRI Ki Hajar Dewantara,” ujar Dasco, Selasa (18/8/2026).



