Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Wabup Tangerang: PP Tunas Perkuat Generasi Muda di Era Digital – lkipartaigolkar

Wabup Tangerang: PP Tunas Perkuat Generasi Muda di Era Digital

Share your love

LKI Golkar – Wakil Bupati (Wabup) Tangerang Intan Nurul Hikmah menilai penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) memperkuat perlindungan generasi muda di tengah era digitalisasi.

“Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan generasi muda di era digital,” ucap Intan di Tangerang, Rabu.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sangat menyambut baik atas diterbitkannya PP Tunas yang kemudian ditindak lanjuti penerbitannya oleh Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 dengan membatasi aktivitas generasi muda di ruang media sosial khususnya bagi anak di bawah usia 16 tahun.

“Pemerintah Kabupaten Tangerang komitmen dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025,” katanya.

Sebagai mendukung dari implementasi PP Tunas ini, maka pihaknya juga akan mewajibkan seluruh akses platform digital harus dibatasi penggunanya oleh anak di bawah usia 16 tahun, dan regulasi tersebut mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.

Intan bilang, pembatasan media sosial terhadap anak sangatlah baik untuk menciptakan masa depan anak yang lebih gemilang sesuai visi dari daerah yang dipimpinnya tersebut.

“Agar, anak-anak di Kabupaten Tangerang tidak terpapar pengaruh konten-konten negatif yang ada di media sosial, seperti konten pornografi, kekerasan, hingga perjudian online,” jelasnya.

Lanjut Intan menyampaikan, pembatasan media sosial yang tertuang dalam PP Tunas ini juga menjadi langkah penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, dan dapat memastikan anak-anak dapat mengakses teknologi secara sehat, aman, dan produktif.

Kendati demikian, Pemerintahan Kabupaten Tangerang akan memperkuat sinergi dengan perangkat daerah, satuan pendidikan, serta orang tua untuk meningkatkan literasi digital dan pengawasan terhadap penggunaan teknologi oleh anak.

“Kolaborasi menjadi kunci. Pemerintah, sekolah, keluarga, dan penyedia platform digital harus bergerak bersama agar ruang digital menjadi sarana edukasi dan pengembangan kreativitas, bukan sebaliknya menjadi ancaman bagi tumbuh kembang anak,” ungkapnya.

Dia berharap, dengan adanya langkah konkret ini tercipta ekosistem digital yang sehat, aman, dan ramah anak, sekaligus mendorong generasi muda untuk memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

“Kami berharap, dengan adanya pembatasan medsos kepada anak di bawah umur dapat menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan ramah,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan terdapat urgensi bagi kehadiran PP Tunas, mengingat perlunya menjaga privasi sekaligus melindungi data anak di ruang digital.

Senada Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Pambudi menilai bahwa kehadiran regulasi tersebut menjadi penting di tengah meningkatnya penggunaan media sosial dan platform digital oleh anak dan remaja, yang dalam beberapa kasus dapat memicu perilaku adiktif, gangguan tidur, hingga masalah kesehatan mental.

Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan, diantaranya sanksi adminstratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Aturan ini efektif mulai 28 Maret 2026, membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *