Usai Putusan MK, Legislator: Pemerintah-DPR Harus Cari Solusi Agar MBG Tetap Berjalan - lkipartaigolkar

Usai Putusan MK, Legislator: Pemerintah-DPR Harus Cari Solusi Agar MBG Tetap Berjalan

Share your love

LKI Golkar – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta pemerintah bersama DPR RI segera mencari solusi agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program tersebut harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Menurut Yahya, langkah itu perlu segera dirumuskan karena pembahasan anggaran masih berlangsung antara pemerintah dan DPR RI

“Pemerintah dan DPR harus mencari solusi agar program MBG tetap bisa berlangsung. Karena anggaran sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah,” ujar Yahya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/7/2026).

Yahya menegaskan, keberlanjutan Program MBG perlu dijaga karena manfaatnya telah dirasakan oleh masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Oleh karena itu, Yahya mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan efisiensi besar-besaran sebagai salah satu upaya menjamin keberlangsungan program MNG.

Menurut dia, efisiensi dapat dilakukan melalui refocusing anggaran, membatasi pembangunan dapur baru, serta memperbaiki tata kelola Program MBG.

“BGN harus melakukan efisiensi besar-besaran supaya program MBG tetap berjalan, antara lain dengan melakukan refocusing, membatasi pembangunan dapur baru, dan memperbaiki tata kelola MBG,” tutur Yahya.

Politikus Golkar itu menambahkan, pembahasan mengenai penyesuaian anggaran akan dilakukan BGN bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR pada Agustus mendatang.

“Karena soal anggaran, nanti akan dibahas BGN bersama badan anggaran pada bulan Agustus,” pungkas Yahya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.

Meski demikian, Mahkamah menegaskan Program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.

Mahkamah juga memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan alokasi anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

Menurut MK, langkah tersebut bertujuan menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Program MBG.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *