Soal Karhutla, Waka Komisi I DPR Dave Laksono : Indonesia Tidak Lari dari Tanggung Jawab! - lkipartaigolkar

Soal Karhutla, Waka Komisi I DPR Dave Laksono : Indonesia Tidak Lari dari Tanggung Jawab!

Share your love

LKI Golkar – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendorong pemeriksaan korporasi lintas negara yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, penanganan kabut asap lintas batas harus mengedepankan keterbukaan data, pembuktian yang kuat, serta pertanggungjawaban seluruh pihak terkait.

Dave menegaskan, Indonesia tidak boleh menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan dalam persoalan kabut asap lintas batas. Ia menilai, penelusuran dugaan keterlibatan korporasi perlu dilakukan secara adil tanpa mengabaikan tanggung jawab masing-masing pihak.

“Indonesia tidak lari dari tanggung jawab. Penegakan hukum terhadap badan usaha yang diduga membakar lahan sedang berjalan, dan kami terbuka untuk kerja sama pemadaman serta pencegahan. Namun, kami menolak keras pembingkaian yang timpang, seolah-olah asap ini urusan Indonesia semata,” kata Dave dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2026).

Ia menyoroti sejumlah laporan organisasi masyarakat sipil yang mengaitkan konsesi di lokasi terdeteksinya titik api dengan korporasi lintas negara. Menurutnya, keterkaitan kepemilikan, pendanaan, dan rantai pasok perusahaan perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk hingga perusahaan induk dan pemodalnya.

“Jika pemegang konsesi di Indonesia diperiksa, maka induk perusahaan dan pemodalnya, di negara mana pun mereka berada, harus diperiksa dengan standar yang sama. Kami menolak standar ganda,” ujarnya.

Dave menilai, pengumuman terbuka mengenai dugaan keterlibatan korporasi tidak dapat menggantikan proses pembuktian yang sahih. Karena itu, ia meminta data konsesi, titik api, dan struktur kepemilikan perusahaan dibuka secara transparan untuk mendukung penelusuran bersama.

“Pernyataan di hadapan media bukan alat bukti. Jika ada dugaan, buka data konsesi, titik api, dan struktur kepemilikan secara transparan, lalu telusuri bersama. Siapa pun yang terbukti bersalah, di mana pun kantor pusatnya, harus bertanggung jawab,” katanya.

Lebih lanjut, Dave mendorong penguatan mekanisme ASEAN, termasuk pelaksanaan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas. Upaya tersebut perlu didukung pertukaran informasi dan penyelidikan bersama yang transparan tanpa mendahului proses pembuktian.

Dave menegaskan, Komisi I DPR RI akan mengawal diplomasi Indonesia agar penanganan persoalan kabut asap lintas batas berlangsung setara dan bermartabat. Ia mengingatkan bahwa masyarakat di negara-negara terdampak sama-sama menghadapi konsekuensi dari pencemaran asap tersebut.

“Rakyat di tiga negara sama-sama menjadi korban asap ini. Karena itu, jangan jadikan Indonesia sasaran tunggal. Mari berbagi data, berbagi beban, dan berbagi tanggung jawab. Asap tidak mengenal batas negara, dan pertanggungjawaban pun tidak boleh berhenti di satu sisi perbatasan,” pungkasnya.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *