
Sidak di Tanjung Priok, Firman Soebagyo Peringatkan Barantin Soal Potensi Kongkalikong
Share your love
LKI Golkar – Anggota Komisi IV DPR RI, H. Firman Soebagyo, S.E., S.H., M.H., mengingatkan Badan Karantina Indonesia (Barantin) agar tidak terseret kepentingan kelompok tertentu dalam menjalankan tugas pengawasan arus keluar-masuk produk impor dan ekspor. Ia menegaskan, Barantin harus berdiri sebagai garda terdepan negara dalam melindungi kepentingan rakyat, bukan menjadi instrumen bagi kepentingan dagang segelintir pihak.
Penegasan tersebut disampaikan Firman saat mengikuti inspeksi mendadak (sidak) Komisi IV DPR RI bersama Barantin di Terminal Anak Perusahaan Pelindo, Cilincing, Tanjung Priok. Sidak yang dipimpin Yohan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan importasi produk pertanian serta daging sapi dan kerbau impor.
Dalam kesempatan itu, Firman menyoroti pentingnya menjaga integritas kelembagaan Barantin, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap komoditas yang masuk ke Indonesia.
“Badan Karantina sebagai penjaga pintu gerbang arus keluar-masuk produk impor dan ekspor harus benar-benar menjadi garda utama negara. Jangan sampai terbawa arus atau kehendak kelompok tertentu yang punya kepentingan dagang dan ekonomi kelompok, dan mengesampingkan kepentingan rakyat,” tegas Firman.
“Inilah esensi Badan Karantina Nasional yang kami bentuk,” tambah politisi senior Partai Golkar ini.
Firman juga menegaskan bahwa dirinya memiliki tanggung jawab politik dan moral terhadap pelaksanaan Undang-Undang Karantina. Sebagai salah satu pimpinan Komisi IV yang turut membidani lahirnya revisi regulasi tersebut, ia berharap tujuan pembentukan undang-undang benar-benar diwujudkan melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Karena saya sebagai salah satu pimpinan Komisi yang turut membidani lahirnya Revisi UU Karantina, saya merasa berdosa dan harus bertanggung jawab secara politik dan moral kepada bangsa dan negara jika tujuan UU ini melenceng,” ujarnya.
Menurut Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini, revisi UU Karantina dirancang untuk memperbaiki sistem tata kelola agar lebih mudah dikontrol dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat menutup celah penyimpangan yang selama ini berpotensi dimanfaatkan oleh oknum aparat maupun pelaku usaha impor dan ekspor.
Ia kemudian mengingatkan pengalaman Komisi IV DPR RI periode 2009–2014 ketika melakukan sidak di lingkungan Bea dan Cukai, di tengah maraknya aktivitas impor daging dan sapi. Firman menyebut, saat itu ditemukan persoalan prosedur yang dinilai dibiarkan berlangsung dengan dalih kekeliruan regulasi.
“Saat itu terjadi penyimpangan prosedur dengan dalih regulasi yang salah. Sudah tahu salah, tapi tidak mau diperbaiki, bahkan ada pembiaran. Karena itu menjadi celah korupsi sampai saat ini. Jangan sampai ini terjadi di Barantin,” ungkap Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Firman Soebagyo.
Firman juga menyoroti pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap rantai tata kelola impor dan ekspor, mulai dari regulator pemerintah yang menyusun regulasi serta memberikan rekomendasi, Kementerian Perdagangan sebagai pemberi izin impor, hingga Barantin sebagai lembaga yang menjalankan fungsi penjagaan dan pengawasan di pintu akhir.
Karena itu, ia meminta agar penegakan pengawasan, kedisiplinan petugas, serta ketegasan pimpinan Barantin benar-benar dijalankan. Menurutnya, potensi kerja sama menyimpang antara petugas karantina dan pelaku impor maupun ekspor dapat menimbulkan risiko terhadap keuangan negara, terlebih apabila melibatkan perusahaan milik negara.
“Maka penegakan pengawasan, disiplin petugas, serta tindakan tegas dari Pimpinan Barantin harus benar-benar dilakukan. Kalau ada kongkalikong antara Barantin dan pelaku importir-eksportir, ini beresiko bagi keuangan negara, apalagi jika importirnya juga BUMN milik negara,” pungkas legislator asal Pati, Jawa Tengah ini.



