Reklame Makassar Ditata Ulang, Pemkot Siapkan Grand Design dan Perketat Iklan Rokok - lkipartaigolkar

Reklame Makassar Ditata Ulang, Pemkot Siapkan Grand Design dan Perketat Iklan Rokok

Share your love

LKI GolkarPemerintah Kota Makassar akan melakukan penataan ulang titik reklame di berbagai kawasan kota. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kontribusi sektor reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga estetika dan kenyamanan ruang publik.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan penataan reklame tidak boleh hanya mempertimbangkan kepentingan komersial, tetapi juga harus memperhatikan tata ruang dan kepentingan masyarakat.

Hal itu disampaikan Munafri saat memimpin rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar dan para pengusaha reklame di Balai Kota Makassar, Senin (10/8/2026).

“Reklame yang ada di Kota Makassar ini harus betul-betul memberikan dampak yang baik, tidak boleh semrawut,” kata Munafri.

Pemkot Siapkan Grand Design Reklame

Munafri mengatakan Pemkot Makassar akan menyusun grand design penempatan reklame untuk mengatur pertumbuhan titik reklame di berbagai kawasan.

Menurutnya, pemasangan reklame tidak boleh dilakukan hanya karena terdapat ruang kosong yang kemudian langsung dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

“Jadi, tidak asal ada tempat kosong, lalu prosedurnya langsung dipasang. Apalagi biasa pasang dulu baru izin, tidak boleh,” tegasnya.

Penataan diperlukan agar setiap titik reklame memiliki nilai komersial yang jelas tanpa membuat tampilan kota menjadi semrawut.

Munafri menyoroti keberadaan reklame dengan ukuran dan ketinggian yang tidak beraturan.

“Ini untuk memastikan bahwa value dari sebuah titik ini memang harus mempunyai value yang kuat dan tidak bertumpuk-tumpuk. Ada yang tinggi, ada yang pendek, ada yang besar, ada yang kecil. Ini sangat mengganggu estetika kota,” ujarnya.

Pemkot juga akan memperhatikan kewenangan jalan dalam proses penataan. Menurut Munafri, tidak seluruh ruas jalan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

“Kalau jalan provinsi, izinnya ke instansi provinsi, kalau jalan negara, ke balai. Kalau jalan kota, ke kota. Kabupaten dan sebagainya,” jelasnya.

Karena itu, mekanisme perizinan dan koordinasi antarlembaga dinilai perlu diperjelas agar pemasangan reklame berjalan sesuai ketentuan.

Videotron Didorong untuk Ruang Komersial dan Informasi Publik

Selain menata titik reklame, Pemkot Makassar juga mendorong pemanfaatan videotron atau media LED digital di sejumlah lokasi strategis.

Munafri menilai reklame digital dapat menjadi alternatif untuk membuat wajah kota lebih modern sekaligus memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi kegiatan komersial dan penyampaian informasi pemerintah.

Menurutnya, ketika ruang reklame belum digunakan untuk kepentingan komersial, media tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi layanan masyarakat.

“Kasih muncul iklan-iklan layanan masyarakat, tentang pembangunan, pengelolaan sampah, peraturan lalu lintas dan sebagainya,” katanya.

Dengan konsep tersebut, ruang reklame diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai media promosi, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai media komunikasi publik.

Baliho yang Sudah Habis Masa Tayang Jadi Sorotan

Munafri juga menyoroti keberadaan baliho insidentil yang masih terpasang meski masa tayangnya telah berakhir.

Menurutnya, materi promosi atau ucapan yang tidak segera diturunkan dapat mengganggu wajah kota.

“Memasang baliho-baliho yang insidentil sifatnya itu sangat mengganggu. Kadang-kadang cuma pasang, setelah itu dibiarkan begitu saja, nanti kita lagi yang urusin,” ujarnya.

Pemkot mendorong adanya mekanisme bersama dengan pengusaha reklame untuk mengatur pemasangan, masa berlaku, hingga kewajiban menurunkan baliho setelah masa tayangnya berakhir.

Salah satu opsi yang didorong adalah pemanfaatan media bersama untuk kebutuhan pemasangan materi insidentil.

Reklame di Ruang Publik Akan Diperketat

Penataan juga akan menyasar lokasi pemasangan reklame.

Munafri mengatakan sejumlah ruang publik, termasuk taman kota, dipertimbangkan untuk dibatasi atau dilarang menjadi lokasi pemasangan reklame.

Menurutnya, ruang publik harus tetap memiliki fungsi utama sebagai tempat yang nyaman bagi masyarakat.

Penataan tersebut mengacu pada regulasi yang dimiliki Pemkot Makassar, termasuk Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mengatur antara lain penempatan dan penyelenggaraan reklame.

Iklan Rokok Jadi Perhatian

Selain persoalan titik dan bentuk reklame, Pemkot Makassar juga memberikan perhatian khusus terhadap iklan rokok di ruang publik.

Munafri mengatakan Pemkot mendorong penataan agar promosi rokok tidak menampilkan identitas produk secara langsung di sejumlah kawasan perkotaan, terutama lokasi yang berdekatan dengan sekolah dan taman.

“Kalau di dalam kota bisa, tapi tidak direct. Tidak seperti menampilkan merek secara langsung,” imbuh Munafri.

Ia menegaskan, keberadaan iklan rokok yang menampilkan identitas produk secara terang-terangan di kawasan tengah kota, terutama di sekitar sekolah dan taman, menjadi perhatian khusus.

“Apalagi kalau ada di tengah-tengah kota, ada di dekat persekolahan dan taman-taman, itu sama sekali pasti tidak bisa,” tegasnya.

Menurut Munafri, kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya Makassar memperkuat status sebagai kota sehat dan kota ramah anak.

Penataan Reklame Tetap Berorientasi PAD

Di sisi lain, Pemkot Makassar tidak ingin penataan reklame menghilangkan potensi penerimaan daerah.

Munafri menegaskan sektor reklame tetap memiliki peran penting dalam meningkatkan PAD sehingga pengawasan terhadap keberadaan dan kepatuhan reklame harus dilakukan secara aktif.

Bapenda diminta tidak hanya menunggu kewajiban pajak reklame masuk, tetapi juga melakukan pengawasan di lapangan.

Menurutnya, kondisi fisik reklame, perizinan, lokasi, serta kewajiban perpajakan perlu dipantau secara rutin.

Penataan tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan penerimaan daerah, kebutuhan dunia usaha, kepatuhan terhadap aturan, dan estetika kota.

Pemkot dan Pengusaha Reklame Diminta Bersinergi

Munafri menekankan penataan reklame bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun pengusaha secara terpisah.

 Pemerintah perlu memastikan perizinan, pengawasan, dan koordinasi berjalan dengan baik. Sementara pelaku usaha reklame diharapkan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Ini sebenarnya bukan hanya urusannya pengusaha reklame. Ini harusnya menjadi urusan pemerintah. Kota harus mampu berkoordinasi,” ungkapnya.

Ia berharap komunikasi antara Pemkot Makassar dan pengusaha reklame semakin terbuka sehingga sektor reklame dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan wajah kota.

“Yang lebih penting adalah sinergi antara pengusaha dan pemerintah itu harus kita jaga dengan baik, sehingga bisa memberikan manfaat bagi kita semua,” pungkas Munafri.

Dengan penyusunan grand design, penataan titik reklame, pengawasan baliho, pengembangan media digital, serta pengetatan iklan rokok di lokasi tertentu, Pemkot Makassar ingin menjadikan reklame bukan sekadar sumber pendapatan, tetapi juga bagian dari tata kelola dan desain ruang kota.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *