Perpres Ojol Terbit, Legislator Golkar Tegaskan Perlindungan Harus Berujung pada Kesejahteraan - lkipartaigolkar

Perpres Ojol Terbit, Legislator Golkar Tegaskan Perlindungan Harus Berujung pada Kesejahteraan

Share your love

LKI Golkar – Anggota Fraksi Partai Golkar Komisi V DPR RI, Ade Ginanjar, memberikan apresiasi tinggi atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini dinilai sebagai langkah krusial pemerintah dalam memberikan kepastian hukum serta memperkuat perlindungan bagi jutaan pengemudi transportasi daring di Indonesia.

Menurut Ade, kehadiran Perpres tersebut merupakan jawaban atas aspirasi yang selama ini disuarakan oleh para pengemudi ojek online (ojol), taksi online, hingga kurir daring. Kelompok ini telah menjadi pilar penting dalam ekosistem transportasi dan ekonomi digital nasional.

Salah satu poin krusial yang disoroti Ade adalah kebijakan pembatasan biaya platform dengan besaran maksimal 8 persen. Ia menilai aturan ini akan memberikan dampak langsung pada kesejahteraan pengemudi.

“Kebijakan ini dinilai dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi pengemudi untuk memperoleh pendapatan yang lebih layak,” ujar Ade dalam siaran pers yang diterima, Jumat (9/10/2026).

Jaminan Sosial dan Akses Pembiayaan

Meski menyambut baik pembatasan potongan aplikator, Ade menegaskan bahwa perlindungan terhadap pengemudi tidak boleh berhenti di situ. Ia mendorong agar Perpres ini segera diimplementasikan ke dalam kebijakan teknis yang mencakup jaminan sosial, perlindungan kerja, hingga kepastian status kemitraan.

Ia juga memandang strategis pengakuan pengemudi transportasi daring sebagai bagian dari ekosistem usaha mikro. Hal ini dinilai membuka pintu bagi para pengemudi untuk mengakses program pemberdayaan dan pembiayaan UMKM.

“Pengemudi ojol bukan hanya bagian dari sistem transportasi, tetapi juga pelaku ekonomi. Karena itu, mereka harus mendapatkan akses terhadap pembiayaan, pelatihan, jaminan sosial, dan program pemberdayaan agar semakin mandiri dan sejahtera,” tegas legislator dari Dapil Jawa Barat XI tersebut.

Perluasan Regulasi dan Aturan Turunan

Ade juga menyambut positif perluasan cakupan regulasi yang kini turut mengatur layanan pengantaran barang dan makanan, bukan hanya pengangkutan penumpang. Integrasi ini dianggap relevan dengan perkembangan ekonomi digital yang semakin menyatu dengan aktivitas UMKM dan kebutuhan masyarakat luas.

Namun, ia mengingatkan bahwa efektivitas Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sangat bergantung pada aturan pelaksana dan koordinasi lintas kementerian. Mengingat regulasi ini bersinggungan dengan berbagai sektor seperti transportasi, sistem elektronik, ketenagakerjaan, hingga jaminan sosial.

“Kami mendorong agar seluruh aturan turunan segera diselesaikan secara harmonis dan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda. Pemerintah harus memastikan tidak ada kekosongan atau tumpang tindih regulasi yang justru menyulitkan pengemudi maupun aplikator,” katanya.

Menutup pernyataannya, Ade menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, UMKM, dan konsumen. Ia berharap ekosistem digital Indonesia dapat tumbuh secara sehat, transparan, dan berkelanjutan.

“Prinsipnya sederhana: ekosistem digital harus berkembang, perusahaan aplikator tetap sehat, tetapi pengemudi sebagai mitra dan masyarakat pengguna jasa juga harus mendapatkan perlindungan yang adil. Negara harus memastikan keseimbangan itu,” pungkasnya.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *