
Pemprov Papua Pegunungan Apresiasi Kemendagri Serahkan Pokok Pikiran Untuk Percepat Perdasi dan Perdasus
Share your love
LKI Golkar – Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri yang telah menyerahkan rancangan pokok-pokok pikiran kepada pemerintah daerah.
Ia menegaskan, pemerintah provinsi akan bergerak cepat menyelesaikan penyusunan Perdasi dan Perdasus dengan melibatkan berbagai unsur dan lembaga masyarakat daerah.
“Kami akan melangkah cepat untuk menyelesaikan draf-draf Perdasi dan Perdasus ini dengan melibatkan Majelis Rakyat Papua, DPR Papua Pegunungan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan seluruh komponen masyarakat,” kata John Tabo.
Menurut dia, keterlibatan seluruh elemen masyarakat penting agar regulasi yang disusun benar-benar menjadi landasan pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus di Provinsi Papua Pegunungan.
Selain membahas penyusunan regulasi, John Tabo juga memecahkan masalah penyelesaian konflik yang saat ini terjadi di sejumlah wilayah Papua Pegunungan.
Ia mengatakan pemerintah daerah bersama pihak terkait akan segera mengambil langkah cepat agar penanganan konflik tidak terlambat.
“Kejadian-kejadian yang kita alami bersama, termasuk penanganan konflik, menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Sebagaimana, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mempercepat penyusunan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai landasan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Fokus utamanya adalah memperkuat perlindungan hak Orang Asli Papua (OAP), penanganan konflik adat, serta mempercepat pembangunan di daerah otonomi baru tersebut.
Pemerintah pusat melalui Kemendagri hanya memberikan pokok-pokok pemikiran dan kerangka dasar regulasi, sedangkan penyusunan draf Perdasi dan Perdasus menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk di ruang rapat Gubernur Selasa kemarin (19/05/2026).
Langkah itu ditandai dengan penyampaian pokok-pokok pemikiran Kementerian Dalam Negeri kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk ditindaklanjuti dalam rancangan rancangan regulasi daerah.
“Hari ini menyampaikan pokok-pokok pikiran dari Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam rancangan Perdasi dan Perdasus. Kewenangan penyusunan rancangan itu ada pada pemerintah daerah, sementara kami hanya menyampaikan kerangka dan pokok-pokok pikiran,” kata Ribka Haluk.
Ia menjelaskan, agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah rapat dan diskusi yang sebelumnya digelar di Kantor Bupati Jayawijaya dan Hotel Green Baliem, Wamena.
Menurutnya, keberadaan Perdasi dan Perdasus sangat dibutuhkan sebagai perangkat hukum yang akan menjadi dasar perencanaan seluruh pemerintahan di Papua Pegunungan.
“Yang sangat dibutuhkan saat ini adalah bagaimana regulasi perangkat hukum berupa Perdasi dan Perdasus dapat menjadi dasar seluruh perencanaan pemerintahan di sini,” ujarnya.
Ribka menambahkan, pokok-pokok pikiran yang telah diserahkan nantinya akan disusun dalam penyusunan peraturan oleh Gubernur Papua Pegunungan sebagai pemrakarsa lahirnya Perdasi dan Perdasus di daerah tersebut.



