
Pemkot Cirebon Berlakukan Syarat Lunas PBB untuk Urus Layanan Kelurahan
Share your love
LKI Golkar – Pemerintah Kota Cirebon menerapkan aturan baru bagi warga yang ingin mengakses layanan di kantor kelurahan. Mulai sekarang, masyarakat wajib menunjukkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat mengurus berbagai keperluan pelayanan.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya Pemerintah Kota Cirebon untuk mengoptimalkan penerimaan PBB. Melalui aturan itu, setiap warga yang datang ke kelurahan untuk mengurus berbagai urusan administrasi harus membawa bukti pelunasan pajak.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengatakan aturan itu tidak dimaksudkan untuk memberatkan masyarakat, melainkan mendorong kedisiplinan warga dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
“Pemkot Cirebon melakukan satu hal yang sebenarnya tidak untuk memberatkan masyarakat, tetapi menertibkan pembayaran pajak. Karena pajak itu kan wajib,” kata Edo di Kota Cirebon, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, kebijakan itu diharapkan mendorong masyarakat melunasi PBB sehingga pemerintah memiliki pendapatan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
“Dengan yang kita terapkan di kelurahan, warga yang ingin mengurus apa pun itu telah melunasi pajaknya, ini sangat membantu pemerintah untuk melakukan proses pembangunan selanjutnya,” ujarnya.
Edo mengatakan kebijakan tersebut saat ini mulai diterapkan di seluruh kelurahan di Kota Cirebon. “Kita sedang coba di setiap kelurahan,” ucapnya.
Pemerintah berharap kebijakan itu dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Mudah-mudahan ini bisa efektif dan ada hasilnya nanti ke depan,” kata Edo.
Sementara itu, berdasarkan data yang dilihat pada laman Info Pajak Kota Cirebon, target penerimaan PBB tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp45 miliar.
Pada Jumat (10/7) sekitar pukul 17.36 WIB, realisasi penerimaan PBB tercatat mencapai Rp12.584.517.330 atau 27,97 persen dari target yang ditetapkan.



