
Pemkab Nagan Raya Temui Kementerian ATR Bahas Pengembalian Eks HGU
Share your love
LKI Golkar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono, sebagai upaya mempercepat penyelesaian tata kelola pertanahan daerah.
“Pertemuan ini dilakukan guna membahas percepatan penyelesaian dan pemanfaatan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya (USJ) yang berada di wilayah Kabupaten Nagan Raya,” kata Bupati Nagan Raya, Aceh, Teuku Raja Keumangan dalam keterangan diterima ANTARA, Rabu.
Ia mengatakan, lahan bekas HGU tersebut seluas 1.814 hektare tersebut sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah, karena rencananya akan digunakan untuk berbagai kepentingan masyarakat.
Selain itu, sebagian lahan bekas HGU tersebut juga direncanakan akan digunakan untuk pembangunan dan mendukung pertahanan keamanan di daerah.
Ia menjelaskan, lahan tersebut juga akan digunakan untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), fasilitas pelayanan kesehatan, pusat pengembangan perikanan air tawar, serta berbagai fasilitas umum lainnya bagi masyarakat Nagan Raya.
“Pemkab Nagan Raya berkomitmen mengalihfungsikan lahan itu demi kemaslahatan masyarakat dan penguatan infrastruktur pelayanan publik,” kata Teuku Raja Keumangan menambahkan.
Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono dalam pertemuan ini mengatakan, pihaknya menyambut baik dan mendukung penuh rencana pemanfaatan lahan untuk fasilitas publik tersebut.
Namun, ia mengingatkan agar langkah administrasi dan legalitas nya tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Dirjen PSKP meminta Pemkab Nagan Raya untuk segera melakukan revisi atau perbaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada lokasi lahan yang dimaksud.
“Hal ini diperlukan agar fungsi lahan baru tersebut memiliki payung hukum yang selaras dalam sistem tata ruang nasional,” jelas Dirjen PSKP, Iljas Tedjo Prijono.
Ia menambahkan, setelah proses perbaikan tata ruang selesai dilakukan, Kementerian ATR/BPN RI akan segera menerbitkan surat rekomendasi resmi.
“Rekomendasi ini sebagai dasar pelepasan dan pemanfaatan lahan bekas HGU tersebut oleh pemerintah daerah,” tuturnya.



