Padang Pariaman Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Lokal - lkipartaigolkar

Padang Pariaman Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Lokal

Share your love

LKI Golkar – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memperkuat perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk budaya dan kreativitas masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah klaim sepihak sekaligus memperluas manfaat ekonomi bagi penciptanya.

Penguatan dilakukan melalui nota kesepakatan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat. Kesepakatan ditandatangani Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis di Hotel Mercure Padang, Kamis, 24 September 2026.

Kesepakatan tersebut mencakup penguatan pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta dari pelaku ekonomi kreatif, sanggar seni, dan unsur terkait.

John Kenedy Azis mengatakan Padang Pariaman memiliki beragam kekayaan intelektual komunal dan personal. Kekayaan tersebut mencakup produk kerajinan, kuliner, kesenian, serta kearifan lokal yang berkembang di masyarakat.

“Padang Pariaman punya Songket, Sulaman dan Tenun Pariaman yang terkenal. Kita juga punya kuliner Sala Lauak, Rendang Paku dan Rakik Maco,” ujarnya.

Menurut John Kenedy Azis, sejumlah potensi daerah tersebut belum seluruhnya memperoleh perlindungan hukum. Kondisi itu dinilai dapat membuka risiko pembajakan atau klaim pihak lain terhadap karya masyarakat.

“Kita harus jemput bola. Bantu UMKM kita mendaftarkan merek, hak cipta dan paten sederhana. Jangan dipersulit, dan pendampingannya harus diberikan secara maksimal,” katanya.

John Kenedy Azis juga meminta literasi kekayaan intelektual diperluas kepada masyarakat nagari. Menurutnya, masyarakat perlu memahami nilai ekonomi dan pentingnya perlindungan terhadap karya yang mereka hasilkan.

“Edukasi harus sampai ke tingkat nagari. Masyarakat perlu memahami bahwa karya dan produk yang mereka hasilkan memiliki nilai dan perlu dilindungi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Lista Widyastuti mengatakan, penguatan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hukum. Menurutnya, pengelolaan dan branding produk daerah juga dapat membantu memperluas jangkauan pasar.

“Dengan branding yang tepat, produk tidak hanya dikenal di tingkat lokal Tetapi juga dapat dikenal secara nasional maupun internasional,” ujarnya.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *