
Nikah Bukan Sekadar Sah, Komisi VIII DPR Hasan Basri Agus Dorong Generasi Muda Pahami Pentingnya Kepastian Hukum
Share your love
LKI Golkar – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Golkar Dapil Jambi, Drs. H. Hasan Basri Agus, MM (HBA), mendorong generasi muda untuk memahami pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus upaya melindungi hak perempuan dan anak.
Pesan tersebut disampaikan HBA saat menghadiri kegiatan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah bagi Remaja Usia Nikah di Aula Institut Agama Islam (IAI) Abuya Salek, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Sabtu (17/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan melalui kerja sama Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama RI ini turut dihadiri HBA dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pembina IAI Abuya Salek Sarolangun.
Gerakan tersebut menjadi ruang edukasi bagi kalangan remaja dan mahasiswa untuk memahami bahwa pernikahan tidak hanya berkaitan dengan aspek agama, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum dan administrasi yang harus dipenuhi.
Pencatatan pernikahan penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, sekaligus mendukung pemenuhan hak-hak keluarga, termasuk hak nafkah, waris, serta kepastian status dan dokumen kependudukan anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, edukasi ini diharapkan mampu mencegah persoalan yang dapat muncul akibat pernikahan yang tidak tercatat, serta mendorong calon pasangan mempersiapkan diri secara matang dari sisi usia, mental, tanggung jawab, dan pemahaman kehidupan berkeluarga.
Dalam pemaparannya, HBA menjelaskan bahwa Komisi VIII DPR RI memiliki ruang lingkup pengawasan terhadap sejumlah bidang pemerintahan yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, termasuk urusan keagamaan, penyelenggaraan ibadah haji, kesejahteraan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta pengelolaan zakat dan wakaf.
Karena itu, menurut HBA, kegiatan edukasi pencatatan pernikahan menjadi bagian penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap persoalan keagamaan dan sosial yang berkembang.
Ia juga menyoroti perlunya perhatian terhadap fenomena pernikahan yang tidak tercatat, termasuk di kalangan generasi muda. Persoalan tersebut, kata dia, perlu dibahas secara terbuka agar masyarakat memahami dampak dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami aturan secara teoritis, tetapi juga mampu menyampaikan pengetahuan tersebut kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
Pembahasan mengenai pencatatan pernikahan juga perlu ditempatkan dalam konteks pembentukan keluarga yang bertanggung jawab, harmonis, dan memiliki kepastian hukum.
Perwakilan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Fatahuddin, M.Fil.I., selaku Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais), menegaskan pentingnya menghidupkan kembali kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Fatahuddin menyampaikan bahwa tren penurunan angka pencatatan pernikahan menjadi perhatian yang perlu dikaji lebih lanjut.
Ia mengajak para peserta mendiskusikan berbagai faktor yang mungkin memengaruhi fenomena tersebut, sekaligus mencari pendekatan edukasi yang tepat bagi generasi muda.
Menurutnya, pemahaman mengenai pencatatan pernikahan perlu diperkuat agar masyarakat menyadari pentingnya tertib administrasi dalam membangun kehidupan rumah tangga.
Fatahuddin sekaligus membuka kegiatan secara resmi dengan harapan forum tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi peserta dan masyarakat luas.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui diskusi dan tanya jawab yang dipandu Tenaga Ahli Utama DPR RI, Ir. H. Syahrasaddin, M.Si., bersama Dr. KH. Abdul Manan sebagai narasumber.
Sejumlah mahasiswa menyampaikan pertanyaan kritis mengenai konsekuensi pernikahan yang tidak tercatat, terutama terhadap posisi perempuan dan anak.
Persoalan yang dibahas meliputi perlindungan hak perempuan, status hukum anak, pemenuhan nafkah, hak waris, hingga kemungkinan penyalahgunaan identitas dan jeratan utang dalam rumah tangga.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab oleh para narasumber bersama perwakilan Kementerian Agama Provinsi Jambi dengan menekankan pentingnya pemahaman hukum dan administrasi sebelum memasuki kehidupan pernikahan.
Diskusi ini memperlihatkan bahwa persoalan pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan dokumen, melainkan berkaitan erat dengan perlindungan keluarga ketika menghadapi persoalan hukum di kemudian hari. Salah seorang peserta, Harni, mengapresiasi kegiatan tersebut karena memberikan pemahaman mengenai aturan hukum dan administrasi pernikahan.
Ia berharap sosialisasi serupa dapat membantu generasi muda, khususnya kalangan milenial, memahami ketentuan yang berlaku sehingga mampu menghindari kesalahan maupun pelanggaran hukum.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun Mat Alimartado, S.Ag., M.Pd.I., Rektor IAI Abuya Salek Sarolangun Dr. Fauzani, S.EI., MA, serta Ketua Yayasan Drs. H. Lukman, M.Pd. Peserta lainnya berasal dari kalangan mahasiswa IAI Abuya Salek Sarolangun, para kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Sarolangun, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan Islam.
Melalui gerakan ini, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama RI diharapkan dapat memperkuat literasi hukum keluarga di kalangan generasi muda, sekaligus mendorong terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Peningkatan kesadaran pencatatan pernikahan menjadi salah satu langkah untuk membangun keluarga yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak.



