Miris! Guru PAUD di Pati Hanya Terima Bankes Rp200 Ribu per Bulan, Firman Soebagyo Komitmen Kawal Aspirasi Himpaudi - lkipartaigolkar

Miris! Guru PAUD di Pati Hanya Terima Bankes Rp200 Ribu per Bulan, Firman Soebagyo Komitmen Kawal Aspirasi Himpaudi

Share your love

LKI Golkar – Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Pati berharap revisi Undang-Undang Sisdiknas segera mengubah status guru PAUD dari non-formal menjadi pendidik formal. Harapan mengemuka dalam Penyerapan Aspirasi Masyarakat oleh Anggota MPR RI Firman Soebagyo bersama ratusan guru PAUD di Hotel New Merdeka Pati, Minggu, 25 Oktober 2026.

Ketua Himpaudi Siti Sudarwati menyatakan pertemuan ini bukan yang pertama, karena mereka pernah beraudiensi ke DPR RI. Himpaudi juga mengundang seluruh pengurus untuk menyampaikan aspirasi para guru PAUD kepada Firman Soebagyo dalam kegiatan tersebut.

“Kami berharap Undang-Undang Sisdiknas segera direvisi agar pendidik non-formal seperti kami saat ini berubah menjadi PAUD formal. Dengan begitu hak kami terpenuhi, mulai kesejahteraan, PPG, sampai sertifikasi, sehingga kami punya kesejahteraan layak sebagai guru,” ujarnya.

Siti memaparkan bantuan pemerintah daerah naik dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 per bulan, lalu menjadi Rp200.000 pada 2026. Ia meminta bantuan cair setiap bulan tanpa potongan pajak dan naik minimal 100 persen pada tahun 2027.

Anggota MPR RI Firman Soebagyo menilai pertemuan dengan Himpaudi Pati positif karena memperjuangkan hak guru PAUD yang statusnya belum jelas. Firman yang juga Anggota Komisi IV DPR RI itu menegaskan, pendidikan dasar harus dimulai dari PAUD dan taman kanak-kanak.

“Guru PAUD sebenarnya sudah mengamalkan nilai Pancasila, karena mengajari anak bermain bersama dan bertoleransi satu sama lain. Statusnya jangan hanya bantuan sosial, tetapi harus diangkat sebagai pegawai tetap berdasarkan undang-undang, setara dengan guru lain,” katanya.

Firman menolak pemberhentian guru PAUD yang mengabdi sekitar 10 tahun, dan mewajibkan sertifikasi bagi yang belum memenuhi standar. Di sisi lain, Firman Soebagyo mengkritik bantuan sosial karena tidak memberi kepastian hukum, sehingga besaran dana bergantung pada anggaran yang tersedia.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *