
Menteri Wihaji Minta Orang Tua Aktif Awasi Anak di Dunia Digital
Share your love
LKI Golkar – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Wihaji, mengajak para orang tua untuk lebih aktif hadir dalam kehidupan digital anak.
Hal itu dinilai penting sebagai bentuk dukungan terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menurut Wihaji, peran keluarga menjadi kunci utama dalam melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, tidak hanya bergantung pada teknologi atau regulasi semata.
Kami mengajak para orang tua untuk lebih hadir dalam kehidupan digital anak, dengan mendampingi, mengawasi, sekaligus menjadi tempat pertama bagi anak untuk bercerita. Benteng terkuat perlindungan anak di era digital adalah keluarga,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Ia menegaskan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak memang penting. Namun, dalam praktiknya masih terdapat celah yang bisa dimanfaatkan anak, seperti meminjam perangkat milik orang tua atau menggunakan identitas orang dewasa saat mendaftar akun.
Terkait hal itu, keberhasilan implementasi PP Tunas dinilai sangat bergantung pada keterlibatan aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Wihaji menambahkan, keluarga sebagai unit terkecil dalam negara memiliki peran fundamental dalam membentuk nilai perlindungan dan pengawasan sejak dini. Pemerintah pun tidak ingin ketahanan keluarga terganggu akibat paparan konten negatif di internet.
Melalui aturan turunan dari PP Tunas yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital, seluruh platform digital kini diwajibkan menyediakan fitur persetujuan orang tua serta kontrol penggunaan bagi anak. Ia menekankan fitur teknologi tersebut hanya akan efektif jika dibarengi dengan keterlibatan aktif orang tua dalam mendampingi anak.
Diketahui, implementasi PP Tunas mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026. Setiap entitas bisnis digital diwajibkan mematuhi ketentuan dalam regulasi tersebut.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi terhadap platform digital yang melanggar aturan perlindungan anak.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, sebagai aturan pelaksana, terdapat sejumlah sanksi bagi platform yang tidak patuh. Sanksi tersebut mulai dari teguran administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses secara permanen.
Pemerintah berharap kolaborasi antara regulasi, teknologi, dan peran keluarga dapat menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah bagi anak-anak di Indonesia.



