Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Legislator Golkar Dorong Penguatan Peran LPSK: Tak Boleh Kalah Dengan LSM - lkipartaigolkar

Legislator Golkar Dorong Penguatan Peran LPSK: Tak Boleh Kalah Dengan LSM

Share your love

LKI Golkar – Anggota Komisi XIII DPR RI, Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperkuat perannya sebagai lembaga negara yang independen dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.

Ia pun menyampaikan bahwa keberadaan LPSK tidak boleh kalah dibandingkan lembaga swadaya masyarakat (LSM), terlebih setelah penguatan regulasi melalui Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“LPSK sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tidak boleh kalah dari Lembaga Swadaya Masyarakat. Apalagi, UU yang terbaru pun sudah menguatkan posisi LPSK,” kata Agun dalam RDP dengan Kepala LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan di Gedung DPR RI, Kamis 16 Juli 2026.

Ia menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana kini tidak lagi hanya berorientasi pada pelaku (offender oriented), tetapi juga semakin mengedepankan perlindungan terhadap saksi dan korban (witness and victim oriented).

“Perubahan paradigma tersebut tercermin dalam berbagai regulasi yang memperkuat jaminan perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan,” ungkapnya.

Agun menambahkan, penguatan regulasi juga memperluas cakupan tugas LPSK. Selain memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, LPSK kini memiliki mandat untuk melindungi saksi pelaku (justice collaborator), pelapor, informan, serta ahli yang berperan dalam proses penegakan hukum.

“Perluasan kewenangan tersebut merupakan respons terhadap kebutuhan perlindungan yang terus berkembang,” ungkapnya lagi.

Ia menegaskan penguatan kewenangan LPSK tersebut harus diikuti dengan peningkatan kepercayaan publik. Karena itu, ia mendorong lembaga tersebut terus membangun citra positif melalui pelayanan yang profesional dan mudah diakses masyarakat.

“Setiap tahunnya LPSK harus mengangkat dan membangun citra untuk membentuk kepuasan publik. Sehingga, masyarakat tahu jika saksi dan korban itu benar-benar mendapatkan perlindungan dan terjamin haknya. Di lain sisi masyarakat juga harus tahu tugas LPSK hanya sebatas memberikan perlindungan bagi korban, bukan menyelesaikan pokok permasalahan,” kata Agun.

Ia berharap penguatan kelembagaan, kewenangan, dan kepercayaan publik terhadap LPSK dapat berjalan beriringan sehingga lembaga tersebut semakin efektif menjalankan mandatnya dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *